Divonis Dua Tahun Penjara, Ini yang Jadi Ganjalan Sandy Tumiwa


Sandy Tumiwa dijenguk istrinya, Diana Limbong di ruang tahanan titipan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2015). 

JAKARTA - Artis sinetron Sandy Tumiwa tak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya atas kasus penipuan bermodus investasi bodong.

Namun, masih ada hal yang mengganjal hatinya.

"Terus terang kami terima (putusan hakim), cuma kami kecewanya kenapa (masa) hukuman Cici (rekan Sandy) sama dengan Sandy," kata kuasa hukum Sandy, M Ridwan, saat dihubungi, Rabu (6/4/2016).

Alasannya karena peran rekan bisnis kliennya itu dalam kasus penipuan tersebut lebih besar. Sementara, Sandy dinilainya tak melakukan hal yang dituduhkan.

"Di sini seolah peran Sandy sama dengan Cici, padahal peran Sandy ini terbatas kan," ujar Ridwan.

Diberitakan sebelumnya, Sandy ditangkap polisi di Lena Resident Kamar 27, Jalan Palmerah Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015) pukul 07.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan, Sandy dituduh membuat perusahaan fiktif bernama PT CSM Bintang Indonesia untuk menarik investor sebagai anggota di perusahaan tersebut.

No comments

Powered by Blogger.