BPK Berikan Audit RS Sumber Waras ke KPK, Ada 6 Penyimpangan
Suasana di depan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat. TEMPO/Frannoto
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil audit investigasi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Dalam hasil audit, BPK mengatakan ada enam penyimpangan dalam pembelian lahan seluas 3,6 hektare di Grogol, Jakarta Barat.
"Secara prinsip, ada enam penyimpangan, mulai perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, pengadaan, pembentukan harga, hingga penyerahan hasil," kata Eddy Mulyadi Supardi, Anggota III BPK RI di kantor KPK, Senin, 7 Desember 2015.
BPK dan KPK kompak belum mau membocorkan secara rinci hasil audit. Begitu pula dengan jumlah kerugian negara akibat penyimpangan tersebut. Alasannya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan masih ada kemungkinan berkembang. "Kami tidak bisa sampaikan berapa kerugian negara. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Indikasi kerugian ada, tapi tidak kami sampaikan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
Meski begitu, Eddy mengatakan hasil audit yang dilakukan selama 40 hari tersebut tidak memiliki perbedaan yang signifikan dari hasil audit 2014. "Tidak ada perbedaan yang signifikan dari hasil audit sebelumnya," katanya.
"Secara prinsip, ada enam penyimpangan, mulai perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, pengadaan, pembentukan harga, hingga penyerahan hasil," kata Eddy Mulyadi Supardi, Anggota III BPK RI di kantor KPK, Senin, 7 Desember 2015.
BPK dan KPK kompak belum mau membocorkan secara rinci hasil audit. Begitu pula dengan jumlah kerugian negara akibat penyimpangan tersebut. Alasannya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan masih ada kemungkinan berkembang. "Kami tidak bisa sampaikan berapa kerugian negara. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Indikasi kerugian ada, tapi tidak kami sampaikan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
Meski begitu, Eddy mengatakan hasil audit yang dilakukan selama 40 hari tersebut tidak memiliki perbedaan yang signifikan dari hasil audit 2014. "Tidak ada perbedaan yang signifikan dari hasil audit sebelumnya," katanya.
Dalam audit 2014, BPK menilai pembelian lahan yang bersertifikat hak guna bangunan itu telah merugikan daerah sebesar Rp 191 miliar. BPK juga menilai lahan yang dibeli pemerintah lebih mahal dibandingkan harga tanah di sekitarnya sehingga ada potensi kerugian sebesar Rp 484 miliar.
Dalam laporan juga disebutkan bahwa lokasi lahan yang berada di Jalan Tomang Utara tidak strategis. BPK mengatakan hanya ada satu akses, yaitu melalui tanah milik Yayasan Sumber Waras yang kini tengah bersengketa dengan Perhimpunan Sosial Candra Naya.
Ketika dikonfirmasi mengenai status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Zulkarnain mengatakan terlalu dini menetapkannya sebagai pihak yang bersalah. "Itu praduga, tidak sesuai dengan kode etik," katanya. Zulkarnain memastikan akan memanggil pihak-pihak yang terkait dan mengetahui pengadaan lahan RS Sumber Waras. "Kapan? Tunggu saja," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, BPK mengatakan audit yang dilakukan BPK tidak tendensius seperti yang dituduhkan oleh Ahok, sapaan akrab Basuki. "Kami bekerja berdasarkan evidences(bukti). Tidak mungkin ada temuan kalau tidak ada fakta," kata Anggota V BPK, Moermahadi Soerja Djanegara.
Dalam laporan juga disebutkan bahwa lokasi lahan yang berada di Jalan Tomang Utara tidak strategis. BPK mengatakan hanya ada satu akses, yaitu melalui tanah milik Yayasan Sumber Waras yang kini tengah bersengketa dengan Perhimpunan Sosial Candra Naya.
Ketika dikonfirmasi mengenai status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Zulkarnain mengatakan terlalu dini menetapkannya sebagai pihak yang bersalah. "Itu praduga, tidak sesuai dengan kode etik," katanya. Zulkarnain memastikan akan memanggil pihak-pihak yang terkait dan mengetahui pengadaan lahan RS Sumber Waras. "Kapan? Tunggu saja," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, BPK mengatakan audit yang dilakukan BPK tidak tendensius seperti yang dituduhkan oleh Ahok, sapaan akrab Basuki. "Kami bekerja berdasarkan evidences(bukti). Tidak mungkin ada temuan kalau tidak ada fakta," kata Anggota V BPK, Moermahadi Soerja Djanegara.
Post a Comment