Asal Usul Suku Marga Sekampung Libo (Jabung) [Part-5]
Oleh : Abu Bakar S.Pd., MM. Pd. *
Asal Usul Suku Marga Sekampung Libo (Jabung) [Part-2]
Asal Usul Suku Marga Sekampung Libo (Jabung) [Part-3]
Asal Usul Suku Marga Sekampung Libo (Jabung) [Part-4]
Selanjutnya daerah srakulo ini sebelum menjadi desa yang difinitif menjadi daerah dibawah kendali pemerintahan desa Jabung hingga menjadi desa yang difinitif. Kemudian daerah Srakulo ini namanya berubah menjadi Rasako. Rasako menurut tua-tua kampung maksudnya merasakan tempat mereka yang baru yang menurut mereka lebih menguntungkan dari tempat sebelumnya yaitu di batu ketetuk. Dari tahun ketahun daerah Rasako ini terus berkembang hingga menjadi daerah yang mempunyai kepala kampung sendiri. Sesuai perkembangan nama Rasako ini berubah namanya menjadi Negara Saka hingga saat ini. Daerah ini mempunyai kepala kampung sejak tahun 1890 dengan kepala kampung yang
pertama adalah Batin Ugoran Jaguk. Adapun pergantian kepemimpinan kampung Negara Saka hingga saat ini adalah sebagai berikut :
- Batin Ugoran Jaguk tahun 1890-1910
- Minak Palo Hasan tahun 1910-1926
- Batin Jawo Dilappung tahun 1926-1936
- Ngiran Tihang tahun 1936-1940
- Temunggung Abdullah tahun 1940-1952
- Minak Sumo Sabtu tahun 1952-1955
- Batin Sengaji Salam tahun 1955-1988
- Koesrin HS tahun 1988-1998
- Idris Sukamto tahun 1998-2007
- Romadon Gelar Bintang Alam tahun2007-sekarang/2011
(sumber : Bintang Alam Romadon/kades Negara Saka)
Kemudian Buai Teladas dan beberapa buai lainnya yang bertempat di daerah batu ketetuk dan akhirnya pindah kedaerah seberang kali sekampung yaitu daerah batu bukkuk hingga saat ini menjadi desa difinitif dengan nama desa Bungkuk. Daerah batu bukkuk ini dipimpin oleh satu orang penggawa adat, dari tahun ketahun daerah ini terus berkembang hingga menjadi 23 penyimbang adat. Adapun penyimbang adat yang ada di desa Bungkuk adalah sebagai berikut :
- Rajo Pesirah/Pangeran Behi Abu
- Rajo Asal Jalil/Karyo Awut
- Rajo Penyimbang
- Hi. M. Nur
- Batin Tihang Abdullah
- Mangku Diso Ibrahim/Dalom Palo
- Umar Kemas Agus
- Radin Sangun/Dalom Suatu Ibrahim
- Batin Rajo Sebuai Kasim
- Rajo Mangku Bumi Dul
- Tuan Ratu Romadon
- Dalom Margo Saprin
- Batin Pangeran Abdulrahman
- Pangeran Ugor Sirin
- Sutan Temenggung Arbain
- Hi. Samsudin
- Tuan Rajo/Dalom Ulangan Sainal
- Radin Tuah Nuh
- Radin Jayo Usman
- Rajo Gawang Umar
- Dalom Palo Zakaria
- Gajah Miyong Abdulrani
- Radin Rayo Usman
(Sumber : Radin Tulin Lid adat Bungkuk)
Selain mengalami perkembangan dibidang adat istiadat, daerah Batu Bukkuk juga mengalami perkembangan dibidang pemerintahan. Dalam bidang pemerintahan daerah ini telah mempunyai kepala kampung sejak tahun 1868 dengan kepala kampung pertama adalah Temenggung. Selanjutnya daerah Batu Bukkuk terus mengalami perkembangan hingga nama kampungnyapun berubah menjadi nama Bungkuk hingga sekarang.Adapun pergantian kepala kampung daerah bungkuk hingga saat ini adalah :
- Temenggung tahun 1868-1880
- Minak Agung tahun 1880-1895
- Batin Purna Jaya tahun 1895-1911
- Batin Raja Liyu tahun 1911-1925
- Hi. Ismail tahun 1925-1928
- Batin Raja Liyu tahun 1928-1930
- Pangeran Tihang tahun 1930-1935
- PN. Raja Niti tahun 1935-1944
- Hi. Muhtar tahun 1944-1948
- Pangeran Tihang tahun 1948-1954
- Pangeran Pesikhah tahun 1954-1955
- Abdul Kadir tahun 1955-1955
- Raden Nursiwan tahun 1955-1959
- Pangeran Marhun tahun 1959-1967
- M. Ali Samourna Jaya tahun 1967-1972
- Abdul Manaf tahun 1972-1987
- Arbain Stt tahun 1987-1988
- M. Kasim Brs tahun 1988-1999
- Abu Tolib tahun 1999-2007
- Syarifudin tahun 2007
- Ahmad Yani tahun 2007 sekarang/2011
(sumber : Kades desa Bungkuk/Ahmad Yani)
Begitu juga dengan Buai Unyi/unyai dan Buai Mega Putih beserta beberapa kebuaian lainnya yang semula menetap di Putih Rimbih dibagi menjadi dua tempat yaitu Buai Mega Putih dan beberapa buai lainnya dipindahkan ke kampung Penunggangan Ratu (sekarang Gunung Sugih Kecil), sedangkan Buai Unyi/unyai dipindahkan ke kampung Pakuan Ratu (sekarang Asahan) hingga saat ini.
Buai Unyi/unyai bersama beberapa buai lainnya ini menempati daerah yang baru yaitu daerah Pakuan Ratu hingga sekarang telah berubah menjadi desa difinitif dengan nama Asahan. Kampung ini dari tahun ketahun juga mengalami perkembangan yang semula dipimpin oleh satu orang penggawa kemudian berkembang menjadi delapan penyimbang adat dan satu orang Lid/Led. Adapun penyimbang adat yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Hamid, Karyo Mangku Bumi
- Karim Radin Gading
- Rajo Batin Amir
- Husni Penyimbang Liyu
- Marsad Minak Pengawo
- Madnur Temenggung Menang
- Adensyah Rajo Niti
- Hosni Minak Sembilan
- Cik Husin Minak Cahyo
- Husni Batin Sekennak sebagai Lid/Led adat.
Daerah Pakuan Ratu ini sebelum menjadi desa difinitif juga menjadi daerah yang pemerintahan desanya menginduk di Jabung sampai menjadi desa yang difinitif. Kampung Pakuan Ratu ini mempunyai pesirah sejak tahun 1927 sampai dengan tahun 1944. Kemudian perkembangan berikutnya kampung Pakuan Ratu ini telah dipimpin oleh seorang kepala kampung hasil pilihan para penyimbang dan tokoh agama serta tua-tua kampung. Selanjutnya kampung Pakuan Ratu ini berubah nama menjadi Asahan. Adapun pergantian pesirah dan kepala kampung di Asahan adalah sebagai berikut :
- Pangeran Mangku Desa tahun 1927-1936
- Sulaiman Temenggung Ibu Marga tahun 1936-1944
- Dul Raja Mengunang tahun 1944-1958
- Radin Bangsawan tahun 1958-1962
- Sarib Gedung Raya tahun 1962-1968
- Cik Mad tahun 1968-1972
- Hi. Dul Hamid tahun 1972-1978
- Burhanudin tahun1978-1982
- M. Amin tahun 1982-1986
- Yajid Yasin tahun 1986-1990
- Husni HS tahun 1990-2007
- M. Tohir tahun 2007-sekarang tahun 2011
(sumber : Cik Husin Minak Cahyo,Kohar)
Sedangkan Buai Mega Putih/Buai Putih juga menempati daerah yang baru yaitu daerah Penunggangan Ratu sekarang Gunung Sugih Kecil. Buai Mega Putih/Putih ini juga dipimpin oleh satu orang penggawa. Daerah Penunggangan Ratu ini juga terus mengalami perkembangan sama dengan daerah lainnya. Adapun penyimbang adat di daerah Penunggangan Ratu ini yang semula satu penggawa kemudian berkembang menjadi dua penyimbang adat. Adapun dua penyimbang adat tersebut adalah sebagai berikut :
- Kariyo Kup Dul/Lebih Pangeran Bintang
- Kepalo Batin/Dalom Paksi (pindah ke Jabung hingga saat ini)
(sumber : Bapak Pangeran Bintang Lebih/Radin Batin Jahidi)
Sebelum daerah Penunggangan Ratu Ini menjadi desa yang difinitif juga menjadi daerah yang pemerintahannya menginduk di Jabung hingga terbentuknya desa difinitif. Daerah Penunggangan Ratu ini menjadi desa yang difinitif sejak tahun dengan nama Gunung Sugih Kecil. Adapun pergantian kepemimpinan desa Gunung Sugih Kecil hingga saat ini sebagai berikut :
- Kepalo Batin tahun
- Kepalo Kadir tahun
- Abu Ngebihi tahun
- Lipur tahun
- Dulhalim tahun 1974-1982
- Dul Majid tahun 1982-1990
- Muhtadin tahun 1990-1998
- Madra’I tahun 1998-1999
- Mulyono tahun 1999-2006
- Syaiful Hanafiah tahun 2006-2007
- Agus Sodri tahun 2007-2012/sekarang
( sumber : Syaiful Hanafiah/Sekdes Gunung Sugih Kecil dan Lebih Pangeran Bintang)
Setelah dua tahun kemudian daerah marga sekampung Libo mempunyai Pesirah yaitu pada tahun 1826 Pemerintah Kompeni Belanda melakukan penertiban pembagian tanah menjadi tiga bagian. Adapun pembagian tanah yang dilakukan oleh pemerintah Belanda bersama pesirah antara lain : tanah desa, tanah marga dan hutan tutupan. Ditanah desa itulah para penduduk/rakyat bercocok tanam yang diatur oleh kepala Kampung setempat menurut jenjang adat. Tanah marga adalah tanah cadangan yang dijaga dan disediakan untuk penduduk yang membutuhkan. Cara untuk memperoleh tanah marga adalah melalui rapat marga yang juga menurut jenjang adat yang berlaku. Rapat/sidang marga dalam memutuskan sesuatu dihadiri oleh para penggawa sebagai anggota persidangan/lied (LIEDERSHIP). Hingga sekarang ini kata Lied/Lid masih digunakan sebagai pemimpin rapat/sidang para penyimbang adat di Jabung, Negara Saka, di Negara Batin,Asahan, Gunung Sugih Kecil dan Bungkuk. Berdasarkan cerita tua-tua kampung yang ada diwilayah Marga Sekampung Libo Lid adat berfungsi sebagai celumut/juru bicara para penyimbang adat pada saat acara adat. Jabatan Lid adat dapat diganti setiap saat bila dianggap perlu oleh para penyimbang adat yang ada, kecuali daerah Asahan lid adat merupakan jabatan keturunan yang membawahi penyimbang adat, hal ini sama dengan adat Marga Melinting. Sedangkan tanah hutan tutupan adalah tanah yang jaraknya kurang lebih lima sampai dengan tujuh kilo meter dari kampung itupun telah diberi tanda BW (Beswesen) tanah ini tidak boleh digunakan oleh siapapun karena sebagai hutan lindung kampung.
Adapun adat pemakaian tanah adalah sebagai berikut :
- Bilamana seorang telah membuka tanah yang dipergunakan untuk peladangan selama dua hingga tiga tahun dan ditempat tersebut telah ada tanda-tanda berupa tanaman keras maka tanah tersebut telah menjadi hak milik secara turun temurun.
- Demikian halnya dengan tanah cadangan marga setelah mereka membayar izin membuka tanah maka ditetapkan oleh rapat marga sebagai pemilik tanah tersebut.
* Laki-laki asli kelahiran Jabung,
Orang tua dari 4 orang putra juga pengajar
di Sekolah Negeri di Kecamatan Jabung.
No Hp. 085269856004
Orang tua dari 4 orang putra juga pengajar
di Sekolah Negeri di Kecamatan Jabung.
No Hp. 085269856004
Post a Comment