Antara AHOK & LHI
Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab berkomentar tentang Kasus Ahok dan dibandingkan dengan kasus mantan Presiden PKS Ustadz Luthfi Hassan Ishaq (LHI) yang divonis 18 tahun penjara.
"Dalam Kasus SUMBER WARAS kerugian negara 191 milyar rupiah, tapi karena AHOK dianggap tidak ada NIAT, maka tidak disebut KORUPSI, sehingga KPK keberatan jadikan Ahok sebagai TERSANGKA.
Namun dalam Kasus IMPOR SAPI, walau kerugian negara 0 rupiah, tapi karena Luthfi Hasan Ishaq, mantan Presiden PKS, dianggap ada NIAT, maka KPK menyebutnya sebagai KORUPSI, sehingga Pengadilan pun memvonisnya 18 tahun penjara.
Sejak kapan NIAT menjadi dasar dakwaan, sedangkan KERUGIAN NEGARA diabaikan ... ???!!!"
Demikian urai Habib Rizieq yang pada 4 April lalu bersama-sama massa FPI dan FBR mendatangi gedung KPK.
(Baca: [video] Habib Rizieq Tuntut Keadilan KPK, Pejabat Muslim Ditangkap, Ahok Kafir Kenapa Dibiarkan?!)
Post a Comment