SKB Tiga Menteri Nyatakan Gafatar Terlarang

Dinilai menyebarkan pemahaman sesat pada masyarakat, Surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri memutuskan aktivitas dari Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dilarang.

Jaksa Agung M Prasetyo menuturkan, keputusan diambil berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh tim Pakem pusat dengan meminta masukan dari sejumlah pihak, demikian penuturan jaksa agung M Prasetyo.

Rapat tersebut dihadiri pimpinan tokoh lintas agama, Kementerian Dalam Negeri, Polri, TNI, Kementerian Agama, TNI, Kejaksaan dan MUI.

“Menurut fatwa MUI menyatakan bahwa ajaran Gafatar sesat dan menyesatkan, kalau dibiarkan bisa berpotensi bukan hanya menimbulkan keresahan di masyarakat tapi juga permasalahan lebih besar, yakni SARA,” tungkas Prasetyo, dikutip dari Merdeka (24/3).

Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan, Gafatar dianggap sesat lantaran kelompok yang dianggap sesat ini pernah dilarang oleh Jaksa Agung tahun 2007 yakni Al-qiyadah al-Islamiyah.

Dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama tiga menteri  itu, mantan anggota Gafatar diminta tidak menyebarkan ajaran sesat mereka.

“Bagi para mantan pengikut diharap dapat memahami, menyadari, mematuhi putusan jaksa agung untuk tidak menyebarkan ajaran mereka yang menyesatkan ini. Harapan kita agar tidak terjadi perpecahan dan keresahan masyarakat dapat dihindari,” tambah Prasetyo. [Nn]

No comments

Powered by Blogger.