Pengadilan Mesir Vonis Mati 7 Anggota Ikhwan

PENGADILAN di Mesir telah menjatuhkan hukuman mati terhadap sedikitnya tujuh orang atas tuduhan peran mereka dalam pemboman mematikan di provinsi utara Kafr el-Sheikh tahun lalu, Press TV melaporkan.

Pada hari Rabu kemarin (2/3/2016), pengadilan di kota terbesar kedua negara itu Alexandria menjatuhkan hukuman mati terhadap tujuh anggota Ikhwanul Muslimin atas tuduhan keterlibatan mereka dalam pemboman di kota Delta Nil Kafr el-Sheikh pada pertengahan April 2015.

Tiga dari mereka dijatuhi hukuman mati dan diadili secara in absentia.

Lima terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pengadilan juga menghukum dua terdakwa 15 tahun dan 4-3 tahun kurunga ppenjara.

Lebih dari selusin orang, sebagian besar dari Ikhwanul Musliin, menghadapi tuduhan keterlibatan dalam pemboman mematikan di dekat sebuah perguruan tinggi militer di Kafr el-Sheikh.[fq]

Sumber: islampos

No comments

Powered by Blogger.