Pemerintah Segera Blokir Aplikasi Pemesanan GrabCar dan Uber Taxi
PARA sopir yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat, Senin (14/3/2016) berunjuk rasa menuntut pemerintah untuk menutup operasi angkutan berbasis aplikasi, yaitu Uber dan Grab Car. Kehadiran mereka dinilai merugikan angkutan umum yang ada, seperti taksi.
Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko menjelaskan, selain melanggar sejumlah ketentuan, operasi angkutan berbasis aplikasi memicu konflik. Para pengemudi rugi karena kehilangan penumpang.
Saat berunjuk rasa, perwakilan PPAD diterima Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Mensekneg didampingi Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Dari pertemuan tersebut, pihaknya dan pemerintah sepakat akan adanya aturan yang menjadi pegangan pelaku transportasi. Termasuk penerapan aturan yang sama antara angkutan pelat kuning dan angkutan berbasis aplikasi dalam jaringan.
Di Jadebotabek, ada 170.000 sopir angkutan. Sejak adanya operasi angkutan berbasis aplikasi, khususnya Uber dan Grab Car, mereka kehilangan mata pencaharian.
Mengenai persaingan, PPAD tak keberatan dengan kehadiran angkutan berbasis aplikasi jika sama-sama mengikuti aturan yang berlaku, sehingga terwujud persaingan yang sehat.
Kementeriaan Komunikasi dan Informatika menjelaskan, telah ada surat dari Kementerian Perhubungan yang meminta Kementeriaan Komunikasi dan Informatika agar memblokir aplikasi pemesanan angkutan Uber Taxi dan Grab Car.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan, masalah ini bukan persoalan aplikasinya. Ia setuju dengan aplikasi yang dimiliki Uber dan Grab. Namun, jika sudah digunakan untuk transportasi umum, pemiliknya wajib mengikuti peraturan izin transportasi umum. Pemiliknya juga harus mendaftarkan kendaraannya untuk mendapatkan izin, NPWP, dan uji kelayakan kendaraan bermotor.
Menteri Perhubungan melalui surat Nomor AJ 206/1/1 PHB 3026 tertanggal 14 Maret 2016, meminta kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir layanan aplikasi pemesanan angkutan Uber Taksi dan Grab Car.
Dalam suratnya, Jonan menjelaskan, ada beberapa permasalahan yang timbul dari keberadaan layanan pemasaran transportasi menggunakan aplikasi internet, khususnya Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan, akan segera memanggil Uber dan Grab Car untuk membicara persoalan ini. Semnetara itu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok mengatakan, sudah memanggil pengelola taksi berbasis aplikasi, seperti Grab dan Uber. Ahok tidak keberatan kedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta. Hanya saja, mobil yang digunakan mesti terdaftar.
Menanggapi rencana pemerintah untuk memblokir layanan aplikasi pemesanan angkutan Uber Taksi dan Grab Car, Tini Suhartini, warga Depok yang kerap menggunakan jasa GrabCar mengatakan, kehadiran GrabCar sangat dibutuhkan. Dibanding taxi yang harus menelpon dulu ke operator, terkadang lama datangnya. Sedangkan GrabCar, jika lama datangnya bisa dicancel booking.
Dari segi tarif, GrabCar lebih terjangkau dan lebih hemat ketimbang Taxi. Terlebih, tarifnya sudah tertera dan ditentukan, sehingga tak perlu waswas kekurangan uang saat membayar ongkos yang dikeluarkan.
“Naik GrabCar serasa punya mobil sendiri, bahkan bisa gonta-ganti mobil. Selain itu, bisa bawa keluarga, penumpangnya lebih banyak ketimbang taksi,” kata Tini kepada Islampos. (Dt)
Post a Comment