Memang Dasar PKS


Mantan Menteri dari PKS Suswono (kanan) Jadi Penjamin Mashudi (berseragam orange tahanan polda), Guru Honorer yang Ditahan Polisi.

Guru Honorer asal Brebes, Mashudi (38 tahun) menjadi tahanan Polda Metro Jaya lantaran berkirim SMS kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi yang berisi tentang kekecewaan terhadap masalah pengangkatan Honorer K2.

Isi SMS tersebut kemudian menjadi dasar bagi ditahannya Mashudi dengan awalnya merujuk pada Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, lalu berubah menjadi Pasal 335 dan 356 UU KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Namun Kamis (10/3) siang tadi, mantan menteri di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajukan penangguhan penahanan. "Iya saya di sini menjamin," ujar mantan menteri pertanian, Suswono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3).

Suswono mengatakan, tidak ada keluarga Mashudi yang tinggal di Jakarta. Namun karena ia pernah menjadi anggota DPR Dapil Brebes dan masih berkomunikasi dengan baik, sehingga diminta pihak keluarga sebagai mediator kasus Mashudi. "Ini warga lagi punya masalah dan dia tidak ada keluarga di Jakarta," ujar politikus PKS itu.

Terkait penangguhan penahanan yang dia ajukan, Suswono mengaku siap menjadi penjamin. Jika nanti Mashudi melarikan diri, maka dirinya melalu siap sebagai pengganti. "Nanti kalau dia (Mashudi) lari, saya ditahan tak apa-apa," tegasnya.

Tentang aturan penangguhan penahanan, sebelumnya sempat disinggung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian. Menurut Tito jika ada seseorang yang mengajukan diri sebagai penjamin bukan berarti ketika tahanan kabur maka penjamin menggantikan tahanan tersebut.

Menurut Tito yang dimaksud sebagai penjamin adalah ketika seseorang mengajukan diri sebagai penjamin, maka yang terlampir dalam surat pengajuan penangguhan adalah barang berharga milik penjamin yang dicantumkan. Misalnya kata dia, sertifikat rumah dan sebagainya. (ROL)

No comments

Powered by Blogger.