Mantan Bupati Lampung Timur Erwin Arifin Jadi Tersangka

Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan Erwin Arifin, mantan Bupati Lampung Timur, sebagai tersangka pemalsuan surat izin pertambangan. 


Bersamaan dengan Erwin, Polda juga menetapan tersangka lain berinisial RC. Keduanya diduga melakukan penipuan terkait pemalsuan surat izin pertambangan yang dikeluarkan Pemkab Lampung Timur untuk PT Jaya Pasifik Propertindo (JPP).

"Kita sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya, ada dua orang tersangka yakni, EA dan RC, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terkait dengan pemalsuan izin pertambangan tersebut,"ujar Kasubdit I Direskrimum Polda Lampung, AKBP. Eko Supriadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/3).

Eko Supriadi menyatakan, proses hukumnya akan terus berjalan sesuai prosedur hingga berakhir di pengadilan.

"Saat ini masih dilakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan untuk dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Jika mereka tidak datang, sesuai dengan prosedur akan dilakukan penjemputan paksa," jelasnya.

Sebenarnya kasus ini sudah jelas, ada pelapor dan yang dilaporkan atau terlapor. Dari kronologinya, ada moratorium yang ditandatangani pihak provinsi dan juga harus ada kebijakan dari kabupaten, tapi itu tidak dilakukan.

"Mengenai tersangka mereka sudah tidak kooperatif, karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Secara limitatif itu bisa dilakukan penahanan, karena diduga mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi," ungkap Eko Supriadi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang bersangkutan akan di kenai Pasal 378 KUHP dan Pasal 21 ayat (4) huruf b,"tambahnya. (rob/mfn)

Sumber: Harianlampung.com

No comments

Powered by Blogger.