Korupsi Sumber Daya Alam Indonesia

referensi : Green Peace Indonesia

PENELITIAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dirilis pada tahun 2015, memperkirakan kerugian negara dari sektor kehutanan mencapai U$ 6,5-9,0 miliar atau antara Rp 8,45 hingga 11,70 triliun setiap tahunnya. 

Kerugian itu dari ketidaksesuaian pencatatan volume produksi kayu yang ditebang, yang semestinya kemudian dibayarkan menjadi penerimaan negara bukan pajak dalam bentuk Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), lansir KPK, 16 Oktober 2015.

Lebih lanjut lagi, mari kita pahami korupsi di sektor sumber daya alam melalui infografis diatas. [rf]

No comments

Powered by Blogger.