Komnas HAM : Larangan Pembangunan Masjid di Papua itu Melanggar HAM


Komisioner Komnas HAM Meneger Nasution

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya bersuara terkait larangan pendirian masjid di Wamena Papua oleh Persekutuan Gereja Gereja Jayawijaya (PGGJ). 

Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, mengungkapkan pihaknya akan mengklarikasi pernyataan sikap PGGJ pada 25 Februari 2016 lalu berupa Penolakan pembangunan Masjid Baiturahman, yang ditujukan kepada Bupati Jayawijaya, Papua.

Maneger menegaskan Pemkab Jayawijaya, Papua tidak boleh tunduk pada desakan siapapun. “Kalau pun ada desakan dari siapa pun, Negara, dalam hal ini Pemkab Jayawijaya, Papua, tidak boleh tunduk,” ujarnya, seperti dikutip dari Rmol.

Berdasarkan foto copy-an yang beredar, ada sembilan butir isi pernyataan sikap Gereja Gereja Jayawijaya, Yaitu.

1. Seluruh dominasi gereja di kabupaten Jayawijaya meminta pemda jayawijaya mencabut/membatalkan ijin membangun masjid Baiturahman wamena.
2. Panitia pembangunan masjid harus menghentikan pembangunan.
3. Menutup mushola/ masjid yang tidak memiliki ijin bangunan.
4. Dilarang pembangunan masjid baru di Kabupaten Jayawijaya.
5. Dilarang menggunakan toa/pengeras suara saat sholat, karena sangat mengganggu ketenangan masyarakat.
6. Dilarang menggunakan busana ibadah, jubah dan jilbab di tempat umum.
7. Hentikan upaya menyekolahkan anak- anak Kristen Papua di pesantren.
8. Hentikan mendatangkan guru-guru kontrak non Kristen.
9. Demi keharmonisan kenyamanan, dan keamanan agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Menurut Maneger, kecuali poin 7, keseluruhan point tersebut melanggar HAM.

“Jika benar, dari 9 poin pernyataan tersebut hampir semua bertentangan dengan konstitusi dan HAM, kecuali poin 7. UU nasional menganut rezim anak di bawah bimbingan orang tua atau walinya,” katanya.

Maneger sendiri mendorong Pemkab Jayawijaya Papua untuk menunaikan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM warga negara serta menjamin hal tersebut tidak terulang kembali di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence). []

Sumber: rmol

No comments

Powered by Blogger.