Evaluasi Satu Tahun Penerapan Dana Desa
Belakangan ini pemerintah sangat memperhatikan mengenai masalah pemerataan pembangunan salah satunya dengan mulai ditetapkannya Undang-Undang tentang desa no. 6 tahun 2014 yang kemudian disusul oleh munculnya PP NO. 60 tahun 2014 mengenai dana desa.
Program pemerintah yang telah dijalankan mulai dari satu tahun yang lalu memang memiliki dampak positif bagi pembangunan desa. Tahun 2015 pemerintah mencairkan dana desa sebesar Rp 20,7 triliun untuk 74.093 desa di seluruh Indonesia. Pengalokasian dana desa tersebut telah terbukti memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di setiap desa khususnya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan dan perbaikan infrastruktur serta sarana dan prasarana, dan peningkatan pemberdayaan masyarakat.
Kesuksesan yang dicapai oleh pemerintah pada tahun 2015 memberikan pengaruh pula untuk melanjutkan program yang telah direncanakan. Berdasarkan data dari kementerian keuangan pada tahun 2016 dana desa yang akan dicairkan oleh pemerintah berkisar Rp 46,9 triliun untuk 74.757 desa se-Indonesia. Setiap desa diperkirakan akan menerima dana sekitar Rp 600 juta. Namun perlu digaris bawahi bahwa setiap desa akan menerima dana desa dengan porsi nominal yang sama, padahal pada kenyataannya setiap desa memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.
Meskipun penyaluran dan pengalokasian dana desa telah mencapai keberhasilan 98,7% pada tahun 2015 namun pemerintah masih perlu melakukan pengawasan yang lebih di perketat terhadap penggunaan dana desa tersebut. Meskipun dana desa banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, namun kualitas infrastruktur masih belum maksimal. Dapat diambil contoh pada pembangunan infrastruktur jalan raya yang tidak tahan lama. Permasalahan tersebut dapat disebabkan oleh penggunaan akuntansi pemerintah yang diterapkan dalam penerapan dana desa. Penggunaan akuntansi pemerintah dalam penerapan dana desa di mana penilaiannya didasarkan dari sejauh mana dana itu dapat diserap, bukan berdasarkan dari laba yang dinilai. Sehingga ketika dana tersebut tidak dapat diserap dengan baik, maka dapat terjadi kemungkinan berefek pada pengajuan dan besaran dana ditahun berikutnya. Hal tersebut berdampak pada terjadinya penghabisan dana di akhir tahun secara kondisional dan tidak terarah. BPK selaku auditor jalannya dana desa hanya dapat memberikan opini perbaikan, sedangkan proses perbaikan dikembalikan lagi kepada pemerintah untuk menjalankannya. Sehingga perlu adanya proses pengawasan yang lebih diperketat dan transparansi atas rencana penggunaan dan laporan pertanggung jawaban dana desa.(hdn)
Sumber: dakwatuna.com
Post a Comment