DPR Temukan 34 Kontainer Buah Impor Ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak
ilustrasi kontainer (tempo.co)
Jakarta. Komisi IV DPR RI dalam Kunjungan Spesifiknya ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (4/3), mendapati 34 kontainer buah impor asal Tiongkok tanpa jaminan kesehatan.
“Buah impor dengan berat total 609,9 ton itu dalam manifestonya adalah pear. Namun temuan di lapangan, pada setiap kontainer hanya terdapat dua susun kardus pear, selebihnya adalah jeruk”, ungkap Hermanto, salahsatu anggota Komisi IV yang ikut dalam kunjungan tersebut.
Menurutnya, buah impor ini ilegal karena tanpa ada jaminan kesehatan dan tidak sesuai dengan manifestonya. “Buah impor ilegal ini berpotensi merugikan negara sebesar 2,2 triliun rupiah”, ucapnya.
Lebih jauh, ia mendesak Pemerintah agar segera memulangkan buah impor ilegal tersebut ke negara asalnya. Hal ini karena kedua jenis buah tersebut ditemukan dalam keadaan sudah membusuk. “Buah yang membusuk itu berpotensi membawa lalat buah jenis Bactrocera tsuneonis yang dapat menularkan penyakit pada buah dan mengganggu kesehatan”, ujarnya.
Ia meminta pemerintah agar segera melakukan tindakan hukum terhadap importirnya. Praktek impor tersebut telah melanggar UU Pangan Tahun 2012. UU tersebut pada Pasal 37 ayat 1 menyebutkan: ‘Impor Pangan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat’.
“Buah impor yang tanpa jaminan kesehatan dan busuk tersebut jelas tidak memenuhi syarat keamanan, mutu dan gizi sebagaimana diminta UU Pangan tersebut”, tandasnya.
“Pelakunya telah melanggar undang-undang, patut ditindak tegas. Cabut ijin perusahaannya”, pungkas legislator dari Dapil Sumatera Barat ini. (sbb)
Sumber: dakwatuna
Post a Comment