Di Sidang Praperadilan, KPK Bantah Ingin Hentikan Kasus Korupsi Sumber Waras


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghentikan penyelidikan korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Hal tersebut disampaikan anggota Biro Hukum KPK, Surya Wulan yang mewakil lembaga anti-rasuah itu setelah sidang putusan praperadilan dugaan penghentian perkara tersebut.

“Sekarang masih tahap penyelidikan. Kami masih kumpulkan bukti. Kami tetap jalan (penyelidikan),” kata Surya Wulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).

Terkait lamanya waktu untuk perkara ini, Surya mengatakan itu merupakan bagian dari kehati-hatian lembaganya.
“Memang waktunya tidak bisa ditentukan. Kami sedang dalami, tidak bisa diburu-buru karena libatkan banyak pihak,” katanya.

Berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan hakim Tursina Aftianty dalam sidang putusan praperadilan yang menggugat dugaan penghentian penanganan kasus korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, KPK disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan.

“Termohon (KPK) Surat Perintah Penyelidikan Nomor 6/01/9/2016 terkait dugaan korupsi pembebasan lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras,” kata hakim Tursina Aftianty saat membacakan putusan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui koordinatornya, Boyamin Saiman, mengajukan praperadilan bernomor registrasi 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL terkait dugaan penghentian kasus korupsi pembebasan lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras.

Selain MAKI, ada LSM lain dan tiga perwakilan masyarakat Jakarta yang turut mendaftarkan gugatan. Mereka adalah Lembaga Pengawalan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Mayjen (Purn) TNI Saurip Kadi, Justiani Liem, dan Marselinus Edwin.

Boyamin Saiman menjelaskan gugatan dia ajukan karena pihaknya merasa telah cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Pada audit investigatif BPK terdapat dugaan tindak pidana korupsi. Namun oleh KPK tidak segera diproses perkaranya,” kata Boyamin seperti dilansir tribun.

Beberapa bukti dan berkas terkait korupsi pembebasan lahan untuk RS Sumber Waras sudah ada ditangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, Komisioner KPK, Alexander Marwata menyatakan pihaknya belum menemukan adanya niat jahat dalam kasus korupsi yang merugikan APBD DKI Jakarta senilai Rp 800 miliar tersebut.[trbn/YL].

No comments

Powered by Blogger.