Ahok Tebang Pilih; Warga Miskin Tempati Aset Negara Digusur, Giliran Teman Ahok Dianggap Legal
Direktur Eksekutif Center For Local Government Reform (CELGOR) Budi Mulyawan mengungkapkan bahwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memperlihatkan sikap tebang pilih terkait aset negara. Ahok memberi izin TemanAhok menempati aset negara di di Graha Pejaten IV, Nomor 3, Jakarta Selatan sebagai kantor sekretariat. Sedangkan warga miskin yang menempati aset negara, Ahok langsung instruksikan untuk digusur.
“Jangan tebang pilih dong Ahok. Ketika masyarakat menduduki tanah yang dianggap aset negara seperti Kampung Pulo, Kalojodo, Bukit Duri diusir oleh Ahok. Padahal warga sebagian besar mengantongi surat-surat dan bayar pajak juga. Giliran TemanAhok kok malah enteng saja Ahok bilang legal,” ujar Budi Mulyawan, sebagaimana dilansirAktual.com, Ahad (20/3/2016).
Budi juga menantang Ahok untuk transparan terkait pendudukan aset negara oleh TemanAhok. “Dia (TemanAhok) kontrak sama siapa? Besarnya kontrak berapa? Masuknya ke kas negara bukan? Siapa yang bayar? Siapa yang perintah dan perbolehkan pakai gedung itu?” Tantang Budi terhadap alasan legalitas keberadaan TemanAhok di sana.
Lebih lanjut Budi mengharapkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera membeberkan secara transparan status penggunaan gedung itu ke TemanAhok. Mengingat saat ini Ketua BPKAD Heru Budi Hartono digaet Ahok sebagai bakal calon wakil gubernur untuk Pilkada DKI melalui jalur perseorangan yang didukung TemanAhok. [akt]
Post a Comment