350 Ahli Hukum Pidana Siap Bantu KPK Tuntaskan KASUS SUMBER WARAS-AHOK
Kasus RS Sumber Waras yang menyeret nama Gubernur DKI Ahok saat ini ditangani KPK.
Pada 7 Desember 2015, KPK telah menerima hasil Audit Investigasi yang dilakukan BPK.
Dalam audit 2014, BPK menemukan pembelian lahan yang bersertifikat hak guna bangunan itu telah merugikan daerah sebesar Rp 191 miliar. BPK juga menilai lahan yang dibeli pemerintah lebih mahal dibandingkan harga tanah di sekitarnya sehingga ada potensi kerugian sebesar Rp 484 miliar. (TEMPO)
Namun sudah tiga bulan KPK sepertinya belum serius menggarap temuan BPK. Bahkan melalui salah seorang komisionernya, Basaria Panjaitan, dinyatakan KPK belum menemukan indikasi korupsi.
Terkait hal itu, pakar hukum Prof Dr Romli Atmasasmita menyatakan dirinya bersama 350 Ahli Hukum Pidana siapa membantu KPK untuk menuntaskan Kasus Sumber Waras.
"Saya punya anggota 350 ahli hukum pidana dalam MAHUPIKI, siap bantu KPK tuntaskan kasus YSW (Yayasan Sumber Waras). Tidak perlu dibayar dan tidak ada kepentingan apapun!" kata Prof. Romli di akun twitternya @romliatma, Jumat (4/3).
MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi) adalah organisasi keilmuan dan praktik di bidang hukum pidana dan kriminologi, didirikan pada tangal 19 Maret 2008.
Lebih lanjut Guru Besar FH-UNPAD ini menyatakan:
"Siapa yang punya dokumen lengkap tentang kasus YSW kirim copynya ke LPIKP jl brawijaya IX no 8A Kebayoran Jaksel. Lembaga saya akan kaji secara dalam."
"Saya kumpulkan ahli hukum pidana/ahli HTN/hukum administrasi negara dan hukum perdata untuk kaji komprehensif dan dipublih secara luas hasilnya. Pasti objektif dan independen."
"Semakin "gaduh" kasus YSW semakin ingin tahu masalahya dari aspek hukum (pidana/perdata/administrasi neagra/pajak), agar objektif LPIKP bersedia bantu analisis."
Prof. Romli juga menyindir KPK yang biasanya "trengginas" dan "kilat" dalam kasus-kasus yang menyeret pejabat daerah (Gubernur/Walikota/Bupati) tapi kok dalam Kasus Sumber Waras yang menyeret Gubernur Ahok sepertinya KPK loyo.
"Jika lihat kasus Tipikor (tindak pidana korupsi) terkait pejabat Gub/Walkot/Bupati, KPK biasanya trengginas-kilat-tangkap dan tahan. Kasus YSW?" tanya Prof. Romli.
Gimana KPK? Ada apa KPK? Kenapa tebang pilih?
Post a Comment