Revisi UU KPK, PKS: Tidak Hanya Ditunda, Tapi Kami Minta Dicabut dalam Prolegnas
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H.M. Sohibul Iman, PhD. (lensaindonesia.com)
Jakarta, - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohamad Sohibul Iman menegaskan sikapnya untuk meminta DPR dan Presiden mencabut revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.
“Sikap PKS tidak hanya menunda revisi UU KPK. Kami meminta revisi UU KPK dicabut dalam Prolegnas,” tegas Sohibul dalam menyikapi hasil pertemuan Presiden dan DPR tentang revisi UU KPK, 22/2/2016.
Menurut Sohibul yang dibutuhkan saat ini adalah mendorong KPK lebih berani menindak dan mengungkap kasus korupsi kelas kakap dengan UU yang ada.
“Dengan UU yang ada kami meminta KPK membuktikan tidak hanya memberantas kasus korupsi kecil. Tapi juga berani mengungkap kasus korupsi besar yang telah merugikan rakyat Indonesia,” terangnya.
Sohibul menambahkan, sebaiknya energi DPR dan Pemerintah difokuskan membahas UU yang lebih substantif dan dirasakan langsung oleh rakyat kecil.
“Daripada terus-menerus terjebak polemik revisi UU KPK, lebih baik DPR dan Pemerintah serius membahas UU yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat seperti RUU Kewirausahaan Nasional, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, RUU Ekonomi kreatif, dan RUU prioritas lainnya,” paparnya. (abr)
Sumber: dakwatuna
Post a Comment