Peneliti INSISTS: Kelompok LGBT Berstrategi Dekati Tokoh Agama

Aksi LGBT di Bundaran HI. Foto: Liputan 6

DALAM sepak terjangnya, kelompok LGBT sering kali merangkul kalangan agama. Menurut Peneliti INSISTS Dr. Dinar Dewi Kania, kaum feminisme menggandeng kalangan agama seperti Musdah Mulia untuk mendapatkan respon positif.

Seperti diketahui, Musdah Mulia melakukan reinterpretasi terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang dapat menjadi rujukan penetapan hukum terhadap kelompok LGBT.

Musdah berpendapat perkawinan antar pasangan lesbian maupun gay halal untuk dilakukan (http://www.icrp-online.org/wmview.php). Dasar argumentasi Musdah Mulia  itu menganggap,orientasi seksual  LGBT harus diperlakukan sama dengan manusia dengan orientasi seksual yang lain. LGBT merupakan pilihan individu dan bukan karena faktor biologis.

“Selain itu Ibu Masruchah dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) juga menjadi tempat untuk bertanya tentang tinjauan agama Islam terhadap LGBT. Sebenarnya dukungan kalangan agama secara individual sudah cukup banyak, namun belum menjadi sikap institusi agama secara resmi,” terangnya.

Dukungan juga mulai diperoleh dari kalangan akademisi, misalnya dengan banyaknya kajian tentang seksualitas dan LGBT dengan mengundang kelompok LGBT untuk ikut berbicara dalam forum-forum ilmiah meskipun masih sebatas testimoni.

“Pada Komnas HAM, kelompok LGBT telah melakukan sosialisasi terhadap isu mereka, meskipun sampai saat ini posisi Komnas HAMbelum dapat memasukkan isu LGBT dalam program kegiatannya.

Bagi kelompok feminisme dan pendukung LGBT, agama adalah hambatan terbesar untuk memperjuangkan hak-hak LGBT. Dogma agama pun dianggap menjadi batu sandungan yang paling berat. Penafsiran ajaran agama yang mendiskreditkan kelompok LGBT sangat sulit untuk diubah sehingga stigma dan perlakuan diskriminatif terhadap LGBT mendapatkan pembenaran dari masyarakat.

Seperti diungkapkan dalam Divisi Litbang dan Pendidikan Komnas Perempuan, menguatnya fundamentalisme agama belakangan ini turut berperan dalam menghambat perkembangan perjuangan hak-hak LGBT.  Lebih jauh, tafsir agama dinilai tidak berpihak pada kelompok LGBT.

Bahkan LGBT tidak mendapatkan pengesahan dari negara melalui aturan hukum seperti pada UU Perkawinan  yang  tidak mengakui perkawinan  sejenis.

“Hal tersebut menyebabkan advokasi kebijakan tidak dapat dilakukan secara langsung oleh kelompok LGBT karena menghadapi penolakan yang kuat dari kalangan agamawan sehingga tidak strategis untuk mendesakkan penerimaan terhadap kelompok LGBT secara frontal,” ujar Dinar.

Berbagai upaya juga dilakukan untuk kelompok feminisme untuk membuat Tafsir liberal terhadap homoseksual. Mereka menafsir ulang kisah kaum Luth, dengan menyatakan tidak ada dalam Al-Qur’an pernyataan yang jelas mengenai homoseksual.

“Mereka menafsirkan, kaum Luth diazab karena ingin melampiaskan hasrat seksualnya secara paksa atau kasar terhadap tamu pria Nabi Ibrahim, dan bukan karena melakukan tindakan homoseksual,” kata Dinar.

Ironisnya lagi, IAIN bersuara tentang “homoseksualitas & pernikahan Gay” (Suara dari IAIN).“Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan.”(Dt)

Sumber: Islampos

No comments

Powered by Blogger.