Pembakar Gereja di Hukum 5 Tahun, Pembakar Masjid Tolikara Hanya Dihukum 2 Bulan
Pengamat Sosial Eko Setiawan menyayangkan Keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura yang hanya menjatuhkan vonis hukuman 2 bulan penjara bagi pelaku pembakaran Masjid Baitul Muttaqin Tolikara.
“Hukuman penjara 2 bulan itu sangat ringan bagi pelaku pembakar rumah Ibadah seperti masjid, terlebih dilakukan saat ada Sholat Idul Fitri” ujar Eko kepada Islamedia, ahad (21/2/2016).
Menurut Eko seharusnya pengadilan Indonesia meniru pengadilan Malaysia dalam menghukum pembakar rumah Ibadah. Pada tahun 2010 dua orang pembakar gereja di Malaysia dijatuhi vonis hukuman selama 5 tahun penjara.
Lebih lanjut Eko menegaskan bahwa pembakaran rumah Ibadah dari agama apapun tidak dapat ditolerir, mengingat itu merupakan pelanggaran HAM berat, dalam konstitusi negara Indonesia sudah jelas bahwa menjalankan Ibadah merupakan hak asasi setiap warga negara.
Sumber: islamedia
Post a Comment