Pelaku Pembakaran Masjid Tolikara Hanya Dihukum 2 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, menjatuhkan vonis hukuman dua bulan penjara kepada Ariyanto Kogoya dan Jundi Wanimbo, dalam kasus kerusuhan pembakaran Masjid Baitul Muttaqin di Karubaga Tolikara pada 17 Juli 2015.

Anggota majelis hakim, Safrudin, menyatakan keduanya terbukti sebagai provokator yang memicu kerusuhan di Karubaga, Tolikara.

Terdakwa terbukti bersalah hingga dijatuhi hukuman dua bulan penjara” ujar majelis hakim sebagaimana dilansir antaranews, Kamis (18/2/2016).

Terdakwa melanggar sejumlah unsur dalam Pasal 160 Junto Pasal 55 KUHP yakni menghasut sebanyak 80 orang untuk menyerang 300 warga yang sedang beribadah di halaman Koramil Karubaga pada pukul 07.30 WIT.

Ariyanto mengeluarkan kata-kata bubarkan dan hentikan sehingga memicu 80 orang melempar batu dan membakar masjid Baitul Muttaqin dan 70 kios.

Hakim ketua Andrianus menyatakan, kedua terdakwa tetap bebas karena vonis yang dijatuhkan sesuai dengan masa tahanan yang dijalani mereka selama mengikuti persidangan. [mh]

No comments

Powered by Blogger.