MUI Tetapkan Gafatar Sesat, Pemerintah Didesak Larang Penyebarannya
KETUA Umum MUI KH. Ma’ruf Amin dalam jumpa pers di kantor MUI, Rabu (3/2) siang, mendesak Pemerintah wajib melarang penyebaran aliran Gafatar serta setiap paham dan keyakinan yang serupa.
Pemerintah juga didesa melakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pimpinan Gafatar yang terus menyebarkan keyakinan dan ajaran keagamaannya.
“MUI juga meminta Pemerintah wajib melakukan rehabilitasi dan pembinaan secara terus menerus terhadap pengikut, anggota dan pengurus Gafatar,” ujar KH. Ma’ruf Amin.
Seperti diketahui, aliran Gafatar berkembang di beberapa daerah yang kemudian menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga sebagian organisasi, lembaga termasuk Kejaksaan Agung RI mengajukan permintaan fatwa tentang masalah tersebut.
“MUI akhirnya menetapkan fatwa tentang aliran Gafatar untuk dijadikan pedoman,” katanya.
Sebelumnya, pada tahun 2007, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2007 tentang Aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang menyatakan sebagai sesat dan menyesatkan.
Kemudian Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh Nomor 02 tahun 2011 tentang Analisa/Kajian Kegiatan Pengrusak akidah/Pemurtadan/Penistaan Agama Islam di Kota banda Aceh yang melakukan pengkajian tentang aliran Millata Ibrahim.
Fatwa serupa juga telah dikeluarkan oleh MUI Maluku, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, MUI Kalimantan Barat, Keputusan Rakernas MUI Tahun 2007 tentang Kriteria Aliran Sesat, Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 tentang Kriteria Pengkafiran (Dhwabith at-Takfir).
Hasil Pengkajian dari Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI tentang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang disampaikan pada tanggal 28 dan 30 Januari 2016, dijelaskan, Gafatar merupakan metamorphosis dari Al Qiyadah Al-Islamiyah dan Komunitas Millah Ibrahim. Paham keagamaan Gafatar sama dengan paham keagamaan Al Qiyadah Al-Islamiyah dan Komunitas Millah Ibrahim.
Sumber: Islampos
Post a Comment