MUI: LGBT Bertentangan dengan Agama, Pancasila, dan UUD


MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan bahwa lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menyelisih agama dan perundang-undangan di Indonesia.

“Aktifitas LGBT bertentangan dengan pancasila sila 1 dan 2, UUD 1945 khususnya pasal 29 ayat 1 dan Pasal 28 J dan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jl. Proklamasi, Jakarta Rabu (17/2/2016).

LGBT juga bertentangan dengan apa yang telah menjadi kesepakatan ulama yakni Fatwa MUI Nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan dan Fatwa MUI tahun 2010 tentang transgender.

“Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah),” ungkap Rais Aam PBNU ini.

MUI juga menyatakan LGBT adalah penyakit berbahaya bagi kesehatan dan dapat menjadi sumber penyakit menular seperti HIV/ AIDS.

“MUI bersama pimpinan ormas Islam menolak segala bentuk propaganda, promosi, dan dukungan terhadap legislasi dan perkembangan LGBT di Indonesia,” kata Kyai Ma’ruf.

Sumber: Islampos

No comments

Powered by Blogger.