Mesir Kembali Penjarakan Belasan Pendukung Ikhwan

PENGADILAN di Mesir pada Selasa kemarin (9/2/2016) menjatuhkan hukuman penjara terhadap puluhan anggota Ikhwanul Muslimin, lapor Press TV.

Pengadilan di provinsi Delta Nil Sharqia, di timur laut ibukota Kairo, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk 19 anggota dan pendukung Ikhwanul Muslimin atas tuduhan melakukan penghasutan kekerasan terhadap lembaga negara.

Pengadilan yang sama juga menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap dua pengunjuk rasa yang ikut ambil bagian dalam demonstrasi anti-pemerintah, hukuman penjara lima tahun dijatuhkan untuk tiga orang lainnya dan 37 demonstran dijatuhi hukuman penjara tiga tahun atas peran mereka dalam kekerasan di Zaqaziq University di Sharqia.

Pengadilan yang berbeda di Sharqia menghukum tiga anggota senior Ikhwan dengan hukuman tiga tahun penjara. Salah satu tahanan dihukum adalah mantan pembantu Muhammad Mursi, presiden Mesir pertama yang dipilih secara demokratis.

Di tempat lain di Gharbiya, ke arah barat laut Kairo, juga di Delta Nil, pengadilan lain menghukum empat aktivis pro-Ikhwan dengan hukuman tiga tahun penjara karena ikut ambil bagian dalam protes anti-pemerintah. Pengadilan juga menjatuhkan denda masing-masing sekitar 6.000 dolar kepada mereka.

Sebelumnya sudah ratusan pendukung Mursi dijatuhi vonis hukuman mati sejak thun 2013.[fq/islampos]

No comments

Powered by Blogger.