Menkes Sebut Transgender Bukan Termasuk Penyimpangan Seksual dalam Kelompok LGBT
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan bahwa transgender tidak termasuk dalam kategori penyimpangan seksual dalam kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
“Kalau dari sisi kesehatan kami bedakan (penyimpangan seksual) itu LGB (lesbian, gay dan biseksual) tapi transgender itu memang meragukan antara laki-laki dan perempuan. Harus kita bedakan betul arahnya kemana dia (transgender),” kilah Nila di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Nila menyebutkan LGB tidak dapat diterima keberadaannya di tengah masyarakat Indonesia, tetapi transgender adalah kondisi seksual seseorang yang perlu dilihat dengan pandangan lebih luas.
“LGB saya kira tidak kita perkenankan kecuali transgender secara fisik ada sesuatu yang harus kita nilai betul, apakah dia ke arah laki atau ke arah perempuan,” ujarnya, dilansir oleh Inilah.
Meskipun keberadaan LGB tidak dibenarkan namun secara sosial hak-hak mereka harus tetap terpenuhi sebagai bagian dari masyarakat, salah satunya adalah hak pelayanan kesehatan mereka.
“Hak mereka sebagai manusia, misalnya dia (kelompok LGB) sakit maka harus tetap kita berikan pelayanan,” katanya.
Sumber: inilah.com
Post a Comment