Lindungi Masyarakat dan Anak, Pemerintah Diminta Buat UU Anti LGBT
PSIKOLOG Forensik, Reza Indragiri Amriel menjelaskan hingga saat ini pemerintah belum memiliki aturan sanksi terhadap tindakan terhadap LGBT. Yang ada adalah tindakan sodomi terhadap anak, sedangkan terhadap orang dewasa belum ada ketentuannya.
Reza mengatakan, harus diakui, KUHP dihasilkan pada masa Belanda. Padahal, di masa Majapahit, sanksi hukum terhadap pelaku sodomi (orang dewasa) sudah diterapkan.
Di dalam UU Pornografi, misalnya, tindakan LGBT berupa sodomi sudah disebut sebagai persenggamaan yang menyimpang.
Tapi UU Pornografi, bukan mempersoalkan persenggamaanya, tapi penyebarluasan rekaman terkait persenggamaannya itu.
Jadi, kalau melakukan persenggamaan menyimpang, tapi tidak menyebarkan rekamannya, tidak menjadi persoalan.
“Untuk melindungi masyarakat dan anak-anak, harus dibuat UU Anti LGBT. Termasuk mempidanakan pelakunya,” terangnya kepada Islampos usai jumpa pers Badan Mal Hidayatullah di Warung Daun, Jakarta, belum lama ini.
Dikatakan Reza, jika LGBT itu sesuatu yang membahayakan, menyimpang, dan merusak, maka sangat memungkinkan pemerintah untu mempidanakan pelaku.
“UU Anti LGBT sudah sangat terang benderang, tak perlu lagi multitafsir. Moga saja UU ini segera direalisasikan.”
Dikatakan Reza, proses penularan LGBT, bukan melalui virus atau bakteri, tapi melalui proses belajar sosial, promosi, edukasi yang salah, sosialisasi yang keliru, dan proses keteladanan yang salah.
Kasus SJ, kata dia, jika betul-betul terjadi, membuktikan, bahwa faktor lingkungan memegang peranan yang sangat penting dan dominan.
“Dari semula berada di jalan yang lurus, kemudian bergeser ke jalan yang menyimpang. Dalam tempo singkat dan proses sekejab, orang normal berubah menjadi abnormal. Ini lagi-lagi faktor lingkungan dan situasi,” jelas Reza.(Desastian)
Post a Comment