Inilah Jawaban Lengkap Tifatul Sembiring Atas Tuduhan “Hate Speech” Hadits LGBT
Assalamu’alaikum wr wb, Apa khabar tweeps budiman, semoga sehat wal afiat. “Anak Bandung jualan tomat, Biar mendung tetap semangat”.
Insya Allah saya akan kultwit, mengenai jawaban atas tanggapan terhadap postingan saya yang katanya, bikin ‘gegar’ kalangan pendukung LGBT. Terimakasih atas semua tanggapan tweeps budiman hadits tentang perbuatan kaum nabi Luth (homoseks) dalam twit Renungan Jumat 27/02/2016.
Terimakasih atas semua tanggapan tweeps hadits tentang perbuatan kaum nabi Luth (homoseks) dalam postingan Renungan Jumat 27/02/2016.
Banyak tanggapan beragam, pro-kontra, termasuk dari “Uni” Fahira Idris yg siap pasang badan.
Hampir setiap pagi, selain hari-hari Jumat, Sabtu dan Ahad, saya selalu men-tweet kata-kata hikmah, ajakan semangat, seruan dsb. Silakan disimak.
Dan setiap hari Jumat, saya memposting #RenunganJumat, mengutip satu ayat Al-qur’an, hadits Nabi saw atau kata2 sahabat Nabi saw.
Tujuan posting RenunganJumat ini adalah menjalankan perintah Nabi saw, “Ballighuu ‘anniy walaw ayah”, Sampaikan dariku walau satu ayat.
Namanya renungan, ya untuk direnungkan/dipikirkan. Akan lebih baik jika diamalkan. Ada yg dijalankan pribadi-pribadi, masyarakat atau negara.
Adapun hadits tentang homoseks itu adalah open source (sumber terbuka), coba googling ‘Hadits larangan homoseks’. Disitu dimuat semua.
Kata Thomas L. Friedman “The World is Flat”, itu hanya memindahkan/mengcopy paste dari satu halaman ke halaman lain dari milyaran pages.
Dengan kemajuan teknologi IT saat ini, hadits-hadits tersebut sangat mudah dicari, baik versi Bahasa Indonesia maupun dalam bahasa Arab.
Ungkapan Joko Anwar bahwa mengutip hadits Rasulullah saw tentang kaum Luth (homoseks) adalah hatespeech dan akan laporkan ke polisi. Aneh!
Kalau mau debat kusir, mudah membalikkan kata-kata Joko Anwar itu, yg mengatakan kutipan hadits Nabi saw adalah hatespeech sebagai penistaan agama.
Tapi itu bukan tujuan, saya hanya menyampaikan kebenaran. Joko Anwar mungkin kurang faham, mudah-mudah an diberi hidayah oleh Allah swt. Amien
Meskipun ‘mantan admin’ usul men-delete postingan tsb, untuk cooling down, tapi saya tetap yakin itu hadits sahih, sesuai dg Al-Qur’an.
Artinya, ini salah satu pandangan ajaran Islam tentang homoseks termasuk juga peringatan di surat An-Naml 54-58 ttg ummat Luth as.
Hadits sahih adalah hadits yg benar, arti kata sahih = benar. Ini adalah pandangan seluruh Ulama Ahlu Sunnah Wal Jamaah.
Kultwit mas Akhmad Sahal, yang sedang kuliah di Amerika Serikat, bahkan mengutip 1 hadits itu pikiran sempit, mengaitkannya dg ISIS?
Saya mengutip satu hadits lalu men-twit, bukan menulis buku atau tesis tentang homoseks, bagaimana langsung anda berkonklusi seperti itu?
Apa premisnya, backgroundnya, signifikansinya, hipotesisnya, mana questionnya. Analisisnya, Kok langsung ke kesimpulan mas?
Mas Akhmad Sahal tidak mengkritisi ‘hadits tersebut secara ‘ulumul mustalahul hadits’… Metode yg digunakan para ulama hadits…
Apa kritisi anda terhadap Abdullah bin Abbbas, Imam Ahmad dan empat perawi lainnya terkait hadits tersebut.
Apakah sanadnya bersambung, perawinya adil, perawinya dhabith, maqbbul dan illath (tidak ada cacat). Ini cara mengkritisi sebuah hadits.
Mas Sahal hanya menagatakan ada probabilitas bahwa sebuah hadits sahih tidak berasal dari Nabi saw.
Soal Bukhari menolak sekian puluh ribu hadits, YANG ditolak itu bukan hadits shahih mas. Disaring, makanya disebut Shahih Bukhari.
Maaf, mungkin mas Akhmad Sahal tidak mendalami ilmu hadits di sana, sebab belajar Ilmu Hadits, setahu saya bukan ke Amerika tempatnya.
Selanjutnya, untuk menjadikan ajaran dari Al-quran dan Hadits menjadi suatu hukum positif, bukan lewat twitter mas… Panjang ceritanya.
Ada tahapan prosesnya, sekian dalil dari ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi saw, pendapat ulama, pengalaman pemerintahan Islam sebelumnya.
Dikaji, dirumuskan, diterjemahkan ke dalam bahasa hukum, dibahas di lembaga negara, disosialisasikan dst. Baru implementasi…
Mengutip satu Al-Qur’an atau satu hadits Nabi saw, bukan berarti kita menyuruh setiap orang jadi algojo ! Siapa yg sempit?
Jadi kalau ada yg ngutip ayat, “Waqaatilul musyrikiina kaaffah”, bukan serta merta ambil senjata dan membunuhi semua orang2 musyrik.!!
Apalagi di Indonesia, bagaimana proses sebuah uu lahir, tidak gampang mas. Bahkan ruu larangan miras aja, yg jelas-jelas mbahnya maksiat.
Bahkan banyak yg nggak setuju kok. Tanya saja pengalaman “Uni” Fahira Idris yg sedang berjihad dalam gerakan anti miras ini.
Kemudian terkait soal ‘Hudud’ dan hukuman mati terhadap para pelaku pelanggar hukum.
Menurut pemahaman saya, pelaksana hukum adalah negara. Ada Polisi, Jaksa sampai pengadilan. Ada banding, kasasi, PK, sampai inkrah.
Soal eksekusi hukum dan apalagi hukuman mati dsb, tentu bukan dilaksanakan oleh pribadi-pribadi, tapi oleh negara.
Mungkin bagi orang yang kurang faham Islam, atau ada kecenderungan ‘LGBT’, uraian mas Akhmad Sahal ini mengena. Karena cocok dengan selera.
Namun tidak semua aturan agama yg bersumber dari Allah dan RasulNya ini selalu terasa ‘enak’ sesuai selera dan cocok dg hawa nafsu.
Jangan sampai sebagai orang yg faham agama, justru menumbuhkan keraguan, bukan malah mengokohkan keyakinan kepada Allah dan RasulNya.
Wallahu A’lam. Sekian dari saya Al-faqir, mohon maaf dan terimakasih telah menyimak penjelasan ini. Wassalamu’alaikum wrwb.
Sumber : @tifsembiring (29/2/2016)
Post a Comment