Gatot Berubah Status dari Tersangka Menjadi Terduga

Terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengatakan, status dirinya saat Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut Ahmaf Fuad Lubis dan Plh Sekda Pemprov Sumut Sabrina diperiksa Kejaksaan Agung, sudah ditulis sebagai tersangka.

"Saya dituliskan sebagai tersangka," kata Gatot dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016).


Gatot mendapatkan laporan setelah dua anak buahnya itu, memberitahu perihal surat panggilan dari Kejagung terkait penyelidikan dugaan korupsi Dana Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut.

"Karena itu, saya bilang penuhi panggilan dan didampingi pengacara. Maka kemudian saya merekomendasi ke OC Kaligis. Saya dituliskan sebagai tersangka dugaan korupsi," kata Gatot.
Selanjutnya, Fuad dan Sabrina memenuhi panggilan tersebut.

Gatot didampingi istrinya, Evy Susanti, kemudian bertemu dengan Kaligis di kantornya di Jakarta Pusat.

Saat itu, Gatot menceritakan pemanggilan Kejagung untuk dua anak buahnya tersebut.
"Di situ disampaikan pemanggilan ini tidak benar. Saat itu (OC Kaligis) mengirim surat ke Presiden, Mendagri, Jaksa Agung, Jampidsus, dan Dirdik (Jampidsus). Intinya tak benar panggilan seperti itu," kata Gatot.

Ternyata surat yang dikirim oleh OC Kaligis itu sepertinya mendapatkan respon.

Pasalnya, tak lama berselang ada surat pemanggilan ulang yang dilayangkan Kejagung kepada dua bawahannya itu.
Namun, pada surat pemanggilan itu, nama Gatot sudah tidak menjadi tersangka tetapi hanya sebagai terduga.

"Ada pemanggilan ulang menunjukkan surat ke saya, ditujukan ke gubernur, meminta keterangan Kepala Biro Keuangan dan Plh Sekda, ada ditulisan diduga. Iyaa ada (perubahan tersangka menjadi terduga). Saya baru tau ada dari penyidikan di KPK," kata Gatot.(tribun)

No comments

Powered by Blogger.