Usaha Karaoke di Lampung Timur Belum Berizin
ilustrasi tempat karaoke tempo.co.
SUKADANA -- Meski sudah ada beberapa usaha karaoke di Lamtim, namun usaha tersebut sama sekali belum mengantongi izin. Pasalnya hingga Rabu (13/1/2016), Pemkab Lamtim belum pernah menerbitkan izin usaha untuk beberapa unit usaha karaoke tersebut.
Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Lamtim, Muhidi, Rabu (13/1/2016) menjelaskan usaha karaoke saat ini mulai bermunculan di Lamtim. Berdasarkan hasil pendataan sementara yang dilakukan pihaknya, sampai sejauh ini tercatat sudah ada empat karaoke di Lamtim.
Keempat usaha karaoke itu tersebar di wilayah Kecamatan Wayjepara, Matarambaru, Way Bungur, dan Sekampung Udik. Namun sayangnya semua unit usaha karaoke tersebut hingga kemarin belum ada satu pun yang memiliki izin usaha.
Memang, lanjut Muhidi, seyogianya unit-unit usaha karaoke tersebut harus memiliki izin usaha. Namun Pemkab Lamtim sendiri belum bisa menerbitkan izin usah karaoke. Sebab, sampai kini Lamtim belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Usaha Karaoke.
Karena belum ada perda yang mengatur dan Pemkab belum bisa menerbitkan izin, maka beberapa unit usaha karaoke yang ada di Lamtim tersebut akhirnya belum bisa memberikan kontibusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Karena belum ada Perdanya maka Pemkab beum bisa menerbitkan izinnya. Sehingga akhirnya Pemkab Lamtim juga tidak dapat menarik retribusi dan pajak dari beberapa unit usaha karaoke,”kata Muhidi.
Oleh sebab itu kata dia, dalam waktu dekat ini BP2TPM akan berkoordinasi dengan satuan kerja terkait dalam hal ini Bagian Hukum Sekertariat Kabupaten dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, guna mengevaluasi perijinan usaha karaoke yang ada di Lamtim.
Dia juga menambahkan keberadaan usaha karaoke memang dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebab itu, Pemkab Lamtim juga akan berkoordianasi dengan kabupaten/kota lain yang telah memiliki perda tentang usaha karaoke tersebut.
Post a Comment