Politisi PDIP Yang Ditangkap, Kok PKS Yang Disasar?
Anggota DPR RI dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti Rabu (13/1) ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat.
Damayanti ditangkap di sebuah tempat di dekat gedung DPR. Saat ditangkap politisi PDIP itu tengah melakukan transaksi suap, seorang kurir juga ikut diamankan. Dari tangan Damayanti, KPK mendapati adanya tas yang ketika dibuka berisi uang bernilai miliaran rupiah.
KPK lalu melakukan penggeledahan di ruangan Anggota DPR, Jum'at (15/1). Namun tidak hanya ruangan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Damayanti Wisnu Putranti, tapi juga ruangan anggota DPR dari PKS yang menuai protes dari pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Ada beberapa Kesalahan KPK dalam Penggeledahan ruang kerja Anggota DPR RI pada tanggal 15 Januari 2016:
1. Surat tugas penggeledahan menuliskan "atas nama Damayanti Wisnu Putrianti anggota Komisi V dan kawan-kawan".
(Dan Kawan-Kawan berarti bebas menggeledah semua anggota DPR yang berjumlah 560? Tapi kok yang disasar PKS?)
2. Dalam surat tugas tidak ada nama lain selain Damayanti Wisnu Putrianti.
3. Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Yudi Widiana Adia (dari PKS) tanpa izin dan tidak ada surat penggeledahan atas nama Yudi Widiana Adia.
4. Tanggal surat tugas yang tertera adalah "14 Jakarta 2016" bukan 15 Januari 2016. Kata yang seharusnya "Januari" malah ditulis "Jakarta".
5. Nama penyidik KPK atas nama Cristian yang berdebat melawan Pimpinan DPR tidak ada dalam surat tugas.
6. KPK membawa pasukan tempur (Brimob) lengkap dengan atribut tempurnya.
7. Dengan membawa pasukan tempur tersebut, KPK telah melanggar UU dan peraturan KPK sendiri.
8. Protap tersebut tidak sesuai dengan pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang HAM Polri
Catatan:
Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia
Pasal 47
(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
---
Catatan yang dirangkum ini merupakan notulensi dari proses sidang di Lantai 3 Gedung DPR RI usai penggeledahan KPK.
Silahkan dishare. Agar masyarakat bisa melek bahwa yang tertangkap tangan korupsi adalah DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dari PDIP, yang digeledah tetap harus PKS walau menggunakan surat yang keliru, dipaksakan dan menggunakan penyidik siluman (karena tak tertera dalam surat perintah penyidikan).
Hasbunallah wa ni'mal wakil. Ni'mal maula wa ni'man nashir...
Post a Comment