Makiannya kepada Ibu Yusri Penuhi Unsur Pidana, Ahok Segera Jadi Tersangka?


SEMANGGI - Yusri Isnaeni, Ibu muda asal Koja, Jakarta Utara, yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penghinaan telah menjalani pemeriksaan pertama di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (5/1/2016).

Dilansir wartakota, Polisi memastikan apa yang dilakukan Ahok kepada Yusri sudah memenuhi unsur pidana.

Yusri diperiksa penyidik selama kurang lebih empat jam.

Dia masuk ruang penyidik sekitar pukul 12.00. Lalu keluar pukul 16.00.

Kuasa Hukumnya, Feldy Taha, mengatakan, ada 18 pertanyaan dari penyidik untuk kliennya.

"Dalam hal ini, progress terbarunya menurut penyidik kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. Buktinya cukup," kata Feldy kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

"Kemudian, tadi, penyidik bilang akan segera memanggil bapak Ahok. Sebab ini sudah ada bukti ada tindak pidana yang dilakukan saudara Ahok," ucap Feldy.

Feldy menambahkan, bukti-bukti pernyataan Ahok itu sudah memenuhi unsur 310 dan 311.

Unsurnya, yakni ahok menyebut Yusri seorang maling.

"Padahal ketentuannya yang mengatakan maling harus ada unsur pembuktian."

"Jangan menyampaikan itu ke publik bahwa anda adalah maling. Bukti kan ada dua, yaitu keterangan dari pelapor dan juga dari media, tadi polisi juga sudah mengetahui dan memantau permasalahan itu," kata Feldy.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan pihaknya memang mempertimbangkan untuk memanggil Ahok.

Itu dilakukan untuk mengkonfirmasi soal perbuatan yang dilaporkan tersebut.

"Yang diucapkan Ahok itu apa, benar atau tidak. Kalau benar dikonfirmasi," kata Krishna kepada wartawan.

Sebelumnya, Yusri tersinggung lantaran Ahok meneriakinya maling di tengah khalayak ramai saat ada rapat di DPRD DKI Jakarta, beberapa pekan lalu.

Ketika itu Yusri mencegat Ahok dan bertanya soal potongan ketika ia hendak mencairkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik anaknya.

Tapi, Ahok justru meneriakinya maling, lantaran menurut Ahok KJP tak boleh dicairkan.

Sumber: wartakota

No comments

Powered by Blogger.