Kubur Penambang Pasir


SETELAH berkali-kali mengeluarkan peringatan terhadap aktivitas penambangan pasir liar di Lampung Timur, Polda Lampung akhirnya membuktikan ancamannya. Warga Desa Kedungringin, Kecamatan Pasirsakti, Puryanto (43), ditangkap aparat Polda, Rabu (11/1) lalu, atas tudingan mengelola penambangan pasir di kecamatan setempat secara ilegal sejak 2013.

Puryanto, pengelola tambang pasir di lahan miliknya seluas 2 hektare, harus mendekam di sel Polda Lampung setelah dinyatakan melanggar UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukumannya tidak main-main. Polda bakal menjerat tersangka dengan Pasal 158 UU tersebut, yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kasus penambangan ilegal di Lamtim memang sudah lama menjadi sorotan dalam hal penindakan hukum atau bagaimana seharusnya memanfaatkan potensi alam tersebut.

Kasus itu terus menjadi sorotan sampai akhirnya Kepolisian Resor Lamtim menyatakan telah menutup tambang pasir ilegal di sejumlah wilayah pada 23 November 2015.

Tetapi, setelah penutupan itu, masyarakat masih disuguhi tontonan bagaimana leluasanya alat berat bekerja di areal penambangan dan truk besar bermuatan pasir hilir mudik di Lampung Timur. 

Terlebih, setelah penutupan itu aparat kepolisian dan pemerintah daerah tak segera melakukan tindakan tegas, kecuali berkali-kali memberi peringatan.
Ketika akhirnya membuktikan ancamannya pun, Polda hanya menangkap penambang sekelas Puryanto. Wajar saja jika selalu ada pertanyaan bernada apriori dari masyarakat. 

Karena itu, Polda harus bisa membuktikan tidak ada tebang pilih dalam kasus ini. Polda beserta jajarannya harus berani dan mampu menyeret para cukong kelas kakap.

Penambangan pasir ilegal memang harus disetop. Terlebih, tidak ada kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas yang sudah merusak lingkungan, terutama di pesisir timur Lampung tersebut.

Penertiban tambang perusak lingkungan itu tak hanya berlaku di Lampung Timur, tetapi juga di seluruh Provinsi Lampung. Adalah tugas Pemerintah Provinsi untuk menertibkan kembali usaha pertambangan di provinsi ini.

Hal itu berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah ditambah Surat Edaran (SE) Mendagri pada 16 Januari 2015 dan Menteri ESDM pada 30 April 2015. Izin pertambangan kini beralih ke Pemerintah Provinsi. 

Pemerintah Provinsi telah berkomitmen dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung No. G/586/II.06/HK/2015 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Penegakan Hukum Penghentian Kegiatan Penambangan tanpa Izin di Provinsi Lampung tertanggal 16 Desember 2015. 

Publik berharap penuh tim bentukan Gubernur tersebut tak menjadi macan ompong. Jangan biarkan rakyat menggali kuburnya sendiri dengan merusak lingkungan. Buktikan bahwa negara dan pemerintah daerah itu ada.

No comments

Powered by Blogger.