Kesalahan KPK Dalam Penggeledahan Ruang Kerja Anggota DPR RI Pada Tanggal 15 Januari 2016

Kesalahan KPK Dalam Penggeledahan Ruang Kerja Anggota DPR RI Pada Tanggal 15 Januari 2016

1. Surat tugas penggeledahan menuliskan "atas nama Damayanti Wisnu Putrianti anggota Komisi V dan kawan-kawan"

2. Dalam surat tugas tidak ada nama lain selain Damayanti Wisnu Putrianti

3. Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Yudi Widiana Adia tanpa izin dan tidak ada surat penggeledahan atas nama Yudi Widiana Adia. Begitu juga dengan nama anggota DPR RI dari Golkar. Nama anggota DPR dari Golkar tersebut tidak ada dalam surat tugas

4. Tanggal surat tugas yang tertera adalah "14 Jakarta 2016" bukan 15 Januari 2016. Kata yang seharusnya "Januari" malah ditulis "Jakarta"

5. Nama penyidik KPK atas nama Cristian yang berdebat melawan Pimpinan DPR tidak ada dalam surat tugas

6. KPK membawa pasukan tempur (Brimob) lengkap dengan atribut tempurnya

7. Dengan membawa pasukan tempur tersebut, KPK telah melanggar UU dan peraturan KPK sendiri

8. Protap tersebut tidak sesuai dengan pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang HAM Polri

**Catatan:

Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia

Pasal 47

(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia

(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:

a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;

b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;

c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;

d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;

e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan

f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

---
Catatan yang dirangkum ini merupakan notulensi dari proses sidang di Lantai 3 Gedung DPR RI

Silahkan dishare. Agar masyarakat bisa melek bahwa yang tertangkap tangan korupsi adalah DAMAYANTI WISNU PUTRIANTI dari PDIP, yg digeledah tetap harus PKS walau menggunakan surat yang keliru, dipaksakan dan menggunakan penyidik siluman (karena tak tertera dalam surat perintah penyidikan).

Dan ini kata mereka
Kesalahan KPK Dalam Penggeledahan Ruang Kerja Anggota DPR RI Pada Tanggal 15 Januari 2016

Hasbunallah wa ni'mal wakil. Ni'mal maula wa ni'man nashir...


No comments

Powered by Blogger.