Keputusan Ahok Terbukti Salah, Pengadilan Menangkan Bu Guru Retno
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya memenangkan gugatan mantan Kepala SMAN 3 Jakarta Bu Guru Retno Listyarti atas pemecatan dirinya oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok) , Kamis (07/12/2016).
Ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana mengungkapkan bahwa seluruh gugatan Bu Guru Retno dikabulkan dan menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2015 yang berisi pencopotan Retno sebagai Kepala SMAN 3 dinyatakan batal demi hukum. Dinas Pendidikan diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut.
Selain itu, Dinas Pendidikan harus merehabilitasi nama Retno dan mengembalikan jabatannya. Dinas Pendidikan juga berkewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp76 ribu.
Sebagaimana diketahui Bu Guru Retno merupakan korban arogansi Ahok yang melakukan pemecatan secara sepihak tanpa cek dan ricek, Bu Guru Retno dicopot dari jabatannya setelah dituding keluyuran saat murid SMAN 3 tengah menjalani Ujian Nasional Mei 2015.
Bu Guru Retno menggugat Gubernur DKI Jakarta Ahok yang telah memberhentikan dirinya sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 dan memutasi menjadi guru SMA 13 pada Mei 2015 lalu. [islamedia/mh]
Post a Comment