Hukum Membeli Barang Lelang
Oleh: Ust. Rikza Maulan Lc. MAg.
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum..
Ustadz ingin bertanya..
Bagaimana hukum membeli barang dari lelang atau sitaan leasing yangg macet kreditnya bagaimana ya..?
#pertanyaan dr member grup akhwat A 63
----
Jawaban :
Waalaikumussalam wr wb.
Hukum membeli barang dari hasil sitaan pembiayaan yg macet dari bank syariah atau leasing syariah hukumnya boleh saja.
Sedangkan jika dari bank atau leasing konvensional, hukumnya tdk boleh.
Karena kalau bukan syariah, berarti barang tsb merupakan hasil sitaan atas transaksi riba. Dan riba hukumnya haram.
Sedangkan kalau dari syariah, barang tsb merupakan hasil jual beli, dimana objek jual beli sekaligus menjadi alat bayar apabila nasabah kesulitan membayar pembiayaannya.
Wallahu A'lam
Dipersembahkan:
www.iman-islam.com
Sebarkan! Raih pahala...
Post a Comment