Hukum Jual Beli

Oleh: Ust. Rikza Maulan Lc. M Ag.

Pertanyaan:

Ustadz kalo per kayuan biasanya begini prosesnya :dari petani Pohon berdiri(kubikasi belum pasti) dijual ke Penebang,  dari penebang dipotong sehingga ukuran (kubikasi jelas), terus dijual ke Pangkalan harga per kubikasi, 

Apakah aktivitas Beli Si Penebang termasuk yg dikharamkan ?

Kalo ini termasuk diharamkan... Siap meninggalkan profesi beli pohonnya,  ganti profesi

(I-09 Mustolih)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr wb.

Menaksir harga kayu dari pohonnya yg sudah siap tebang, hukumnya boleh.

Karena objek akad jual belinya sudah ada (wujud) dan keberadaannya sdh jelas.

Adapun ukuran kubikasi yg belum jelas, tidak mengapa dengan syarat ada standar umum harga pohon berdasarkan ukurannya.

Misal utk pohon dgn diameter tertentu, maka harganya sekian, kalau diameter lebih besar, harga lebih tinggi, kalau lebih kecil harga lebih rendah.

Kemudian kualitas pohon lebih baik juga harga lebih tinggi dst.

Jadi, selama ada patokan umum boleh saja.

Yang tidak boleh adalah ketika pohonnya masih kecil diperjualbelikan dengan pengambilan pohonnya ketika sudah besar.

Maka kalau seperti itu tidak boleh, mengandung unsur gharar.

Wallahu A'lam

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

Sebarkan! Raih pahala...

No comments

Powered by Blogger.