Fahri Hamzah Beberkan 8 Kesalahan KPK Dalam Penggeledahan di DPR


Kesalahan KPK dalam penggeledahan hari ini (Jumat, 15/1/16) di gedung DPR RI adalah sebagai berikut:

1. Surat penggeledahan atas nama Damayanti Wisnu Putrianti, dkk.

2. Tidak ada nama lain selain Damayanti Wisnu Putrianti.

3. Menggeledah ruang kerja Yudi Koutoki tanpa izin dan tidak ada surat penggeledahan atas nama Yudi Koutoki, begitu juga dengan anggota DPR dari Partai Golkar.

4. Tanggal surat adalah 14 Jakarta 2016.

5. Nama penyidik Crishtian yg berdebat melawan Pimpinan DPR tidak ada dalam surat tugas.

6. KPK membawa pasukan tempur (Brimob) lengkap dengan atribut tempurnya.

7. Dengan membawa pasukan tempur tersebut KPK telah melanggar UU dan peraturan KPK sendiri dan Brimob tidak sesuai dg pasal 47 peraturan Kapolri no 8 th 2009 ttg HAM Polri.

Pasal 47 
(1)  Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan
untuk melindungi nyawa manusia.
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang
lebih lunak tidak cukup. (red)

8. Banyak lagi dan terlalu ekstra dan kasat mata. INI GEDUNG PARLEMEN DAN BUKAN SARANG TERORIS ATAU NARKOBA.

Terimakasih

Fahri Hamzah

___
*dari fb Fahri Hamzah (15/01/2016)

No comments

Powered by Blogger.