Upah Kawin Pejantan, Bolehkah ?


Pemateri: Ust. Rikza Maulan, Lc., M.Ag


Taujih Nabawi

Hadits #1

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ (رواه البخاري والنسائي وأبو داود)

Dari Ibnu Umar ra berkata, bahwa Nabi SAW melarang menjual air mani pejantan. (HR. Bukhari, Nasa’i dan Abu Daud)

Takhrij Hadits

Dengan sanad dari Ali bin Hakam, dari Nafi’, dari Ibnu Umar ra, diriwayatkan oleh :
Imam Bukhari dalam Shahihnya, Kitab Al-Ijarah, Bab ‘Ashbil Fahl, hadits no 2123.

Imam Turmudzi, dalam Jami’nya, Kitab Al-Buyu’ an Rasulillah SAW, Bab Ma Ja’a fi Karahiyati Asbil Fahl, hadits no 1194.

Imam Nasa’i dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu’, Bab Fi Bai’ Dhirabil Jamal, hadits no 4592.

Imam Abu Daud dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu’, Bab Fi Asbil Fahl, hadits no 2975.

Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya, Musnad Al-Muktsirin Minas Shahabah, dalam Musnad Abdullah bin Umar bin Khattab , hadits no 4402. 

Hadits #2

وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ ضِرَابِ الْفَحْلِ (رواه مسلم والنسائي)

Dari Jabir ra bahwa Nabi SAW melarang upah (kawin) hewan jantan.’ (HR. Muslim & Nasa’i)

Takhrij Hadits

Dengan sanad dari Ibnu Jubair, dari Abu Zubai dari Jabir bin Abdillah ra, diriwayatkan oleh :

Imam Muslim dalam Shahihnya, Kitab Al-Musaqah, Bab Tahrim bai’ fadhlil maa’illadzi yakunu bil falati wa yuhtaju ilaihi, hadits no 2926.

Imam Nasa’i dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu’, Bab Bai’ Dhirabil Jamal, hadits no 4591.

Catatan :

Namun riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim dan Sunan Nasa’i, tidak menggunakan redaksi ( ضراب الفحل ) akan tetapi menggunakan redaksi ( ضراب الجمل ).

Gambaran Takhrij Hadits

Kesimpulan Hukum Riwayat Hadits

Hadits #1 merupakan hadits shahih, sesuai syarat Imam Bukhari, dan ditakhrij oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya.

Hadits ke #2 adalah hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya, dan sebagaimana dikemukakan juga oleh Imam Al-Hakim dalam Mustadraknya, :

وهذه أسانيد كلها صحيحة على شرط مسلم ولم يخرجاه

Sanad hadits ini semuanya shahih sesuai syarat Imam Muslim, namun beliau tidak mentakhrij dalam Shahihnya.
Makna Hadits

Gambaran Hadits Secara Umum

Secara umum, hadits ini menggambarkan tentang hukum jual beli sperma hewan pejantan, atau upah kawin hewan pejantan, yaitu bahwa hadits tersebut melarang transaksi dimaksud.

Maksud dari jual beli sperma hewan pejantan atau upah kawin hewan pejantan adalah seseorang memiliki hewan pejantan dari jenis-jenis hewan yang boleh dimakan seperti kambing, sapi, kerbau dan unta, kemudian ia memperjual belikan sperma pejantannya untuk ditanamkan dalam rahim hewan betina milik pembeli.

Atau seseorang yang memiliki hewan pejantan menyewakannya kepada penyewa, untuk mengawani hewan milik si penyewa.

Adapun tujuan dari jual beli sperma pejantan atau sewa/ upah kawin hewan pejantan adalah agar hewan tersebut bisa membuahi hewan betina milik si pembeli atau si penyewa.

Makna ( عسب الفحل ) Asbil Fahl

Makna ( عسب ) secara bahasa, asb berarti keturunan atau anak
Makna ( فحل ) secara bahasa, fahl berarti hewan jantan atau pejantan
Dalam Nailul Authar disebutkan, bahwa fahl adalah jenis jantan dari semua hewan, kuda, unta atau kambing, atau hewan lainnya.

Apabila digandeng, ( عسب الفحل ) memiliki beberapa pengertian, diantaranya :

Air pejantan, maksudnya sperma yang berasal dari hewan pejantan.

Upah perkawinan dari hewan pejantan.

Pandangan Ulama Tentang Hukum Upah Kawin Pejantan

Pandangan Pertama:

Pandangan yang berpegang pada dzahir nash hadits, yaitu bahwa menjual sperma hewan pejantan, atau menyewakan hewan pejantan untuk mengawini hewan betina, atau upah kawin hewan pejantan, adalah haram.

Dalam nailul authar disebutkan :

قال الشافعي وأبو حنيفة وأبو ثور وآخرون استئجاره لذلك باطل وحرام ولا يستحق فيه عوض ولو أنزاه المستأجر لا يلزمه المسمى من أجره ولا أجرة مثل ولا شئ من الأموال قالوا لأنه غرر مجهول وغير مقدور على تسليمه

As-Syafii, Abu Hanifah, dan Abu Tsaur, serta beberapa ulama lainnya mengatakan bahwa menyewakan hewan jantan untuk dikawinkan statusnya tidak sah dan haram.

Pemiliknya tidak berhak mendapatkan ganti biaya. Meskipun penyewa itu mengawinkan hewan jantan (milik orang lain) dengan betina miliknya, dia tidak berkewajiban membayar upah yang telah dinyatakan di awal, tidak pula upah yang semisal atau harta apapun.

Pandangan Kedua

Pendapat yang mengatakan bahwa larangan dalam hadits di atas bukanlah menunjukkan keharaman (tahrimi), melainkan larangan yang dimaksudkan agar dihindari (tanzihi).

Atau dengan kata lain, larangannya adalah bersifat makruh, bukan haram.

Dalam syarah shahih Muslim disebutkan

وقال جماعة من الصحابة والتابعين ومالك وآخرون يجوز استئجاره لضراب مدة معلومة أو لضربات معلومة لأن الحاجة تدعو إليه وهي منفعة مقصودة وحملوا النهي على التنزيه والحث على مكارم الأخلاق…

”Beberapa sahabat, tabiin, Imam Malik, dan beberapa ulama lainnya berpendapat, boleh menyewakan pejantan untuk dikawinkan dalam masa yang disepakati, atau untuk beberapa kali proses mengawini.

Karena ada kebutuhan untuk melakukan proses itu, danmengawinkan binatang merupakan manfaat utamanya.

Illat Dilarangnya Jual Beli Sperma Pejantan

Adapun illat (sebab/ alasan) dilarangnya jual beli sperma pejantan, atau upah kawin pejantan adalah karena adanya dua hal berikut

Jahalah (ketidaktahuan) kadar, jenis, kuantitas dan kualitasnya

Adamul qudrah alat taslim (tidak bisa diserah terimakan).

Ibnu Qayim Al-Jauzi mengatakan ;

أن ماء الفحل لا قيمة له ولا هو مما يعاوض عليه ولهذا لو نزا فحل الرجل على رمكة غيره فأولدها فالولد لصاحب الرمكة اتفاقا لأنه لم ينفصل عن الفحل إلا مجرد الماء وهو لا قيمة له

Sperma adalah benda yang tidak memiliki nilai, bukan pula benda yang layak dijual belikan. Karena itu, ketika ada hewan pejantan seseorang yang mengiwini hewan betina milik orang lain, kemudian menghasilkan anak. Maka anak hewan ini menjadi milik si pemilik hewan betina dengan sepakat ulama. Karena anak ini tidak ada hubunganya dengan si jantan, selain sebatas sperma dan itu tidak ada harganya.

Hukum Meminjamkan Hewan Pejantan Kepada Pemilik Betina

Ulama sepakat, bahwa hukum meminjamkan hewan pejantan kepada pemilik hewan betina, dengan maksud supaya hewan pejantan tersebut mengawini hewan betina, tanpa adanya konpensasi upah apapun, adalah boleh.

Hal ini sebagaimana dalam hadits :

عن أبي كبشة الأنماري ، أنه أتاه فقال : أطرقني (1) فرسك ، فإني سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : « من أطرق فرسا فعقب له الفرس كان له كأجر سبعين فرسا حمل عليها في سبيل الله ، وإن لم تعقب كان له كأجر فرس حمل عليه في سبيل الله (رواه ابن حبان)

Dari Abi Kabsyah Al-Anmari ra, berkata ‘Pinjamkanlah kudamu padaku, karena aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,

"Barang siapa yang meminjamkan kuda pejantannya secara cuma-cuma, lalu kuda betina yang dibuahi itu berketurunan, maka pemilik kuda jantan tersebut akan mendapatkan pahala tujuh puluh kuda yang dijadikan sebagai binatang tunggangan di jalan Allah.

Jika tidak berketurunan maka pemilik kuda pejantan akan mendapatkan pahala seekor kuda yang digunakan sebagai hewan tunggangan di jalan Allah.” (HR. Ibnu Hibban)

Memberikan Hadiah, sebagai konpensasi peminjaman hewan pejantan.

Namun bagaimana hukumnya, apabila si peminjam memberikan hadiah kepada pemilik hewan pejantan, sebagai rasa terimakasihnya telah dipinjami hewan pejantan dan mengawini hewan betinanya?

Ulama berpendapat bahwa hukumnya boleh, dengan syarat bahwa hadiah tersebut bukanlah sewa, namun benar-benar hadiah yang diberikan tanpa adanya perjanjian pemberiah imbalan dengan besaran tertentu.

Hal ini di dasarkan pada hadits dari Anas bin Malik ra dari Rasulullah SAW :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَجُلاً مِنْ كِلاَبٍ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ، فَنَهَاهُ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نُطْرِقُ الْفَحْلَ فَنُكْرَمُ؟ فَرَخَّصَ لَهُ فِي الْكَرَامَةِ (رواه الترمذي)

Dari Anas bin Malik ra berkata bahwa seseorang dari kabilah Kilab bertanya kepada Nabi SAW perihal upah kawin pejantan.

Lalu Nabi SAW melarangnya. Kemudian ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami meminjamkan hewan pejantan (untuk tujuan pengawinan), lalu kami mendapatkan hadiah?’ lalu Nabi SAW memperbolehkannya hadiah tersebut.’ (HR. Turmudzi)

Konsekwensi Jual Beli Sperma Pejantan, atau upah kawin pejantan.

Oleh karena hukum jual beli sperma atau upah kawin pejantan adalah dilarang, maka upah atau harga jual belinya adalah juga terlarang juga.

Karena ketika Allah SWT mengharamkan sesuatu, maka Allah haramkan juga harga atau keuntungan dari proses jual beli sesuatu tersebut.

Jadi, keuntungan atau upah kawin pejantan adalah tidak sah secara syariah, karena termasuk usaha yang dilarang secara syariah.

والله تعالى أعلى وأعلم بالصواب
والحمد لله رب العالمين


Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

Sebarkan! Raih pahala..


No comments

Powered by Blogger.