Sudah ribuan buruh Karawang di-PHK sepanjang 2015
Sekitar 3.000 tenaga kerja atau buruh di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terkena pemutusan hubungan kerja sepanjang 2015, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Suroto, Jumat.
“Banyak faktor yang mengakibatkan terjadi PHK. Di antaranya karena situasi ekonomi nasional yang kurang kondusif,” katanya, di Karawang.
Untuk faktor lain, naiknya upah minimum kabupaten (UMK) yang naik signifikan hingga mencapai Rp3,3juta. Nominal UMK tersebut cukup besar dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat.
Selama beberapa bulan terakhir ini, kata dia, terdapat sekitar 650 tenaga kerja yang menganggur karena PHK dan akibat adanya dua perusahaan di Karawang yang gulung tikar.
Catatan Disnakerrans Karawang, hingga kini 14 perusahaan yang sudah hengkang ke luar Karawang selama 2015. Sedangkan perusahaan yang sudah mem-PHK pekerjanya mencapai sekitar 100 unit perusahaan.
“Dari 100 perusahaan itu jumlah pekerja yang di PHK bervariasi, ada yang hanya lima orang dan ada pula sampai 300 orang yang di PHK. Jadi memang dampak kenaikan UMK meresahkan banyak kalangan pengusaha,” kata dia.
Menurut dia, cukup banyaknya PHK yang terjadi selama tahun 2015 ini merupakan dampak dari situasi ekonomi nasional yang kurang kondusif.
PHK juga terjadi akibat adanya perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja bersama. Sehingga ketika perusahaan tidak memperpanjang perjanjian tersebut otomatis karyawan itu menganggur.
Post a Comment