Riza Chalid di Ancam Jemput Paksa MKD, Siapa yang akan menjemput?


Mahkamah Kehormatan Dewan kembali mengancam akan menjemput paksa pengusaha Muhammad Riza Chalid jika kembali mangkir dalam sidang kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo.

“Kalau tak datang juga akan kami jemput paksa, bukan panggil paksa ya, jemput paksa, itu ada aturannya,” ujar Anggota MKD dari Fraksi PAN, Ahmad Bakrie, saat dihubungi, Ahad, 6 Desember 2015.

Menurut Bakrie, kesaksian Riza penting untuk menkonfirmasi kesaksian Bos PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Setya Novanto sendiri dijadwalkan akan datang pada sidang yang dieglar Senin, 7 Desember 2015.

Riza sebelumnya akan dimintai keterangan pada persidangan Jumat pekan lalu bersama Maroef Sjarifuddin. Namun dia mangkir tanpa ada alasan yang jelas. Bakrie mengatakan pemanggilan Riza akan dijadwalkan setelah sidang Setya Novanto.

Pada persidangan pekan lalu, Maroef membeberkan kronologi pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut dia, pembicaraan itu terjadi pada 8 Juni 2015 di Hotel Ritz-Carlton lantai 21. Pertemuan itu merupakan perjumpaan ketiga bersama Setya, dan Maroef merekam pembicaraan tersebut melalui teleponnya.

Sebelumnya, Maroef bertemu Setya pada April 2015. Pertemuan itu berlanjut dengan ajakan Setya untuk bertemu sambil minum kopi di Ritz-Carlton pada 13 Mei 2015. Saat Maroef datang, di ruangan hadir Riza. “Seusai pertemuan, Riza SMS: ‘Saya M. Riza’,” ujarnya.

Maroef menjelaskan, perekaman itu merupakan inisiatif dia karena merasa curiga pada pertemuan kedua yang sudah banyak disinggung untuk bisa berbisnis di Freeport oleh Riza dan Setya. “Dan pertemuan ketiga, pembicaraan Riza dan Setya melebar ke mana-mana.” katanya seperti dilansir media Tempo.co

Kalau dijemput, wewenang milik siapa? 

MRC berada di Luar Negeri, bagaimana kah caranya MKD atau pihak aparat hukum akan menjemputnya, apakah akan dibentuk sebuah tim penjemputan? atau bagaimana?

Posisi MRC yang berada di luar negeri dengan aturan yang berada pada negeri tersebut, mungkin yang harus dijelaskan adalah posisi MRC pada saat penjemputan paksa tersebut apakah sebagai buronan hukum? sementara status hukumnya belum jelas

Yang perlu dikuatirkan adalah, dengan status hukum yang belum jelas pada saat ini, tentu hal ini menguntungkan seorang MRC sendiri, bisa saja dia memilih untuk tetap berada di Luar Negeri dan tak mau pulang untuk memberikan keterangan

Dan bisa saja, dari keberadaan posisi MRC di luar negeri justru menguntungkan sejumlah pihak pada soal kegaduhan freeport ini, karena keterangan saksi kunci seperti MRC tidak dapat dipenuhi

Kecuali kalau status MRC adalah sebagai buronan hukum, maka bisa terjadi hubungan internasional dua negara, untuk membantu pemulangan seorang MRC contoh melalui bantuan interpol seperti kasus Nazarrudin dahulu.

No comments

Powered by Blogger.