Pelanggaran Fatal Sudirman Said, Siapa Yang Urus?


Setyo Novanto memang bersalah, lalu bagaimana dengan kesalahan fatal Sudirman Said yang melanggar Undang Undang dan memberikan surat jaminan Kontrak kepada Freeport?

Siapa yang urus kesalahan fatal seorang Sudirman Said?

Sudirman Said memberikan surat jaminan kontrak kepada Freeport, dengan merujuk Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak boleh ada lagi perusahaan asing yang melakukan kontrak kerja dengan Indonesia. Bila mau melanjutkan maka bukan lagi bersifat kontrak melainkan dengan izin usaha.

Sudirman Said pula yang mengizinkan Freeport melakukan ekspor konsentrat. Padahal dalam Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, konsentrat harus diolah terlebih dahulu di dalam negeri sebelum di ekspor.

Setyo Novanto baru tataran pembicaraan, sementara Sudirman Said sudah pada tataran praktek

Jangan sampai kasus Setnov menutupi kebobrokan atau kesalahan fatal seorang Sudirman Said, ditambah diirnya sebagai pelapor kasus catut nama (yang sampai detik ini, tidak ada pencatutan nama presiden dan wapres yang dilakukan setnov kecuali kata Riza Chalid sesuai fakta persidangan kehormatan yang disampaikan Maroef Sjamsoeddin di MKD)

Sudirman Said bisa melenggang bebas tanpa salah, sementara kesalahan fatal melanggar Undang undang didiamkan dan dibela

No comments

Powered by Blogger.