“Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Dalam Pilkada Serentak 2015”


Oleh : ALFIANTO 
"Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Natar"

Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Lurah adalah merupakan suatu pilar dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan tugas Negara. Dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan tugas Negara, Pejabat Negara, Pejabat ASN, Kepala Desa dan Lurah diharapkan berperilaku baik, jujur dan menjadi panutan di tengah-tengah masyarakat.

Pada saat ini, bangsa dan Negara kita sedang melaksanakan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara serentak. Provinsi Lampung setidaknya ada 8 (delapan) Kabupaten/Kota yang turut menyelenggarakan pesta demokrasi ini. Pemilihan tersebut adalah salah satu tugas Negara yang diharapkan berjalan aman, tertib dan lancar. Untuk itu pejabat Negara, ASN, Kepala Desa, Lurah dan pejabat lainnya diharapkan bersikap netral, agar pemilihan dimaksud dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Netralitas pejabat tersebut sangat penting, oleh karena itu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan hal-hal sebagai berikut, pasal 70 ayat 1 berbunyi: “Dalam kampanye dilarang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan/atau, serta kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan”.

Larangan dan sanksi dalam ketentuan tersebut bertujuan tidak lain dan tidak bukan untuk mencegah keputusan atau tindakan pejabat Negara, pejabat ASN, Kepala Desa dan Lurah yang menguntungkan atau merugikan salah satu Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota selama kampanye. Dalam arti agar para pejabat dimaksud bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilukada.

Dalam pemilukada tersebut bukan hanya para pejabat Negara, pejabat ASN, Kepala Desa dan Lurah yang dituntut atau diharapkan bersikap netral. Para calon juga diharapkan tidak melibatkan para pejabat dimaksud berbuat tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon lainnya.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 Tahun 2015 Pasal 67 menegaskan pasangan calon dalam kampanye dilarang melibatkan Pertama, Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta Pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. Kedua, Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Kesemuanya larangan dan sanksi tersebut diatas bertujuan untuk menjaga sendi-sendi kehidupan demokrasi. Demi lancarnya penyelenggaraan pemilukada yang aman dan tertib, Sehingga tercipta pemimpin yang sesuai nurani masyarakat.

Pemerintah dan masyarakat menginginkan pemilukada yang sedang berlangsung saat ini berjalan aman, tertib dan lancar sesuai azas penyelenggaraan pemilukada dimaksud yakni LUBER dan JURDIL agar terpilih pemimpin yang sesuai dengan nurani masyarakat. Seiring dengan hal tersebut, diharapkan agar jangan ada pihak-pihak tertentu khususnya para pejabat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya mengarahkan pemilih (masyarakat) untuk memilih salah seorang calon dengan cara memaksa atau mengintimidasi masyarakat. Apabila terjadi hal demikian, akan menguntungkan dan atau merugikan calon lain. Disamping itu, tindakan tersebut juga akan mencederai kehidupan demokrasi.

Seyogyanya disepakati bersama, bahwa kampanye adalah bagian dari proses politik yang harus dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Sehingga kemudian, tercipta pemilih yang cerdas, tahu memilih pemimpin yang terbaik yang dinilai mampu membawa masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik.

Oleh karena itu, para pejabat diharapkan bersikap netral, arif, bijaksana dan berprilaku pola anutan ditengah-tengah masyarakat dalam menghadapi pemilukada. Jangan mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan seorang calon. Kemudian, menjadi perlu bagi masyarakat untuk melakukan kontrol/pengawasan terhadap suksesnya pilkada serentak ini.



No comments

Powered by Blogger.