MUI Fatwakan Haram Muslim Pakai Atribut Natal
Kaum muslimin haram menggunakan atribut natal. Pemilik usaha tak boleh memaksakan hal itu pada karyawannya yang muslim.
Jelang perayaan Natal, banyak toko maupun pusat-pusat perbelanjaan yang menggunakan atribut Natal. Salah satunya adalah topi sinterklas yang dipakai karyawannya. Bahkan ada karyawannya yang menggunakan hijab dan menggunakan topi sinterklas.
Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Akbarizan mengatakan bahwa umat muslim dilarang menggunakan atribut Natal.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqGRewTd42rH3Me6Stj7en4124siEkBo3Qk7ts7_8dnCZkaoecA_MrQyE9jqxcK9R4QYYi2nQ2f0Eq49X8p3A_vHaJHONfyXR9GcEUcmguc3B8cUE_-NrqvMmWvIEKb5omTxsBIeSyNIcb/s1600-r/android.gif)
"Fatwa MUI itu memfokuskan haramnya bagi umat Islam mengikuti upacara natal. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. Oleh karena itu, di dalam hari-hari perayaan Natal oleh Umat Kristiani, kita umat Islam cukup dengan memberikan sikap toleran, yakni dengan membiarkan mereka merayakannya dan tidak mengganggunya," terangnya.
Akbarizan menekankan agar pihak perusahaan tidak memaksakan seluruh pekerja memakai aksesoris natal seperti sinterklas kepada mereka yang non nasrani.
"Memaksakan karyawan apalagi Muslim untuk memakai aksesoris natal seperti topi Santa, tentu tidak benar," katanya.(*)
Post a Comment