MUI Fatwakan Haram Muslim Pakai Atribut Natal


Kaum muslimin haram menggunakan atribut natal. Pemilik usaha tak boleh memaksakan hal itu pada karyawannya yang muslim.

Jelang perayaan Natal, banyak toko maupun pusat-pusat perbelanjaan yang menggunakan atribut Natal. Salah satunya adalah topi sinterklas yang dipakai karyawannya. Bahkan ada karyawannya yang menggunakan hijab dan menggunakan topi sinterklas.

Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Akbarizan mengatakan bahwa umat muslim dilarang menggunakan atribut Natal.

Pelarangan itu menurutnya mengacu Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada 7 Maret 1981. MUI telah mengeluarkan fatwa pada tahun 1981 di masa Ketua Umum MUI Prof Dr Buya Hamka. Fatwa MUI tersebut intinya bahwa umat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain.

"Fatwa MUI itu memfokuskan haramnya bagi umat Islam mengikuti upacara natal. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. Oleh karena itu, di dalam hari-hari perayaan Natal oleh Umat Kristiani, kita umat Islam cukup dengan memberikan sikap toleran, yakni dengan membiarkan mereka merayakannya dan tidak mengganggunya," terangnya.

Akbarizan menekankan agar pihak perusahaan tidak memaksakan seluruh pekerja memakai aksesoris natal seperti sinterklas kepada mereka yang non nasrani.

"Memaksakan karyawan apalagi Muslim untuk memakai aksesoris natal seperti topi Santa, tentu tidak benar," katanya.(*)

No comments

Powered by Blogger.