KPU Bandar Lampung Langgar Hukum dan HAM, LBH Siap Lapor Pusat
Lima komisioner KPU Bandar Lampung. (ist) |
BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung segera dilaporkan ke KPU Pusat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat, karena telah melanggar hukum dan HAM dengan tidak memberikan hak pilih bagi napi warga binaan di Lapas Way Hui, Lampung pada pilkada yang digelar, Rabu (9/12/2015).
"Hal seperti ini harus kita laporkan ke KPU Pusat agar diberikan sanksi tegas terhadap KPU Bandar Lampung. Peristiwa seperti ini agar tidak terjadi lagi di daerah lain. Saya melihat di sini adanya permainan, karena ketidakseriusan KPU Bandar Lampung dalam memberikan akses hak pilih bagi warga binaan Lapas Way Hui," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Alian Setiadi, Kamis (10/12/2015.
Menurutnya, permasalahan di sini bukan mengenai pilkada sudah selesai atau belum. Namun KPU Bandar Lampung sudah melakukan pelanggaran hukum dan HAM, dengan tidak memberikan hak politik kepada warga negara Indonesia dalam pilkada.
"Saat pilkada serentak kemarin. Kewenangan dan tanggung jawab KPU harus memfasilitasi sarana prasarana, agar warga binaan di rutan Way Hui bisa menggunakan hak pilihnya saat dihelatnya pilkada. Karena sudah jelas, hak pilih warga negara dilindungi oleh HAM," terang Alian.
Selain itu, KPU Bandar Lampung disarankan meminta maaf kepada napi di Lapas Way Hui, yang tak bisa mencoblos dalam pilkada. Alian menduga, persoalan napi tak bisa mencoblos juga terjadi di wilayah lain. “Masyarakat harus melaporkan jika ada kejadian serupa. Ke depan, ini tidak boleh terjadi,” tegas dia.
Sebelumnya, LBH Bandar Lampung mengecam KPU setempat yang gagal memfasilitasi pencoblosan 414 narapidana LP Way Hui Lampung pada Pilkada serentak 2015.
Padahal sebelumnya KPU menyatakan siap memfasilitasi penyaluran hak suara para napi dengan menyediakan TPS keliling. Namun ternyata hingga pencoblosan berakhir, KPU tak melaksanakan tugasnya sebagai penyelanggara Pilkada. Para napi pun gagal mencoblos.
Post a Comment