Kasus Pornografi akun @Ypaonganan, Polisi dalami Keterlibatan Pihak Lain


Seringkali kita lupa, menuliskan sesuatu atau menyebarkan gambar di media sosial bisa dikenai sanksi hukum. Menghina apalagi dengan konten pornografi terhadap kepala negara tentu harus dipertanggungjawabkan.

Hal inilah yang kini dialami oleh Yulianus Paonganan. Pemilik akun @YPaonganan itu ditangkap penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri di kediamannya, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (17/12). Dia ditangkap lantaran menyebar konten pornografi di foto Presiden Joko Widodo.

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Bambang Waskito pelaku telah menyisipkan tulisan berbau porno dalam foto Jokowi itu.

“Pelapornya bukan Presiden Jokowi dan dalam gambar tertuang akun ada foto presiden dengan seseorang. Diakui tersangka foto itu dapat kiriman dari orang lain, di-save tapi yang jadi masalah tulisan itu,” kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12).

Selain itu, polisi juga menduga Yulianus telah menebar kebencian dalam akun media sosialnya. Untuk itu, penyidik terus mendalami kasus tersebut.

“Penyidik melihat tulisan, menganalisa dan dikenakan pasal berisi tulisan eksplisit. Polri selama ini sudah melakukan tugas pada enam terkait keluarkan SE ujaran kebencian, salah satu langkah atau bagian daripada upaya kita mencegah sarana elektronik yang dimiliki untuk merugikan orang lain,” ujar dia.

Bambang tak membantah adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Bahkan, saat ini, penyidik terus mendalami keterangan Yulianus untuk mengungkap pihak-pihak yang ikut terlibat. “Apakah nanti ada yang lain atau pihak lain masih di dalami,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Yulianus disangkakan telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf a dan e uu nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Selain itu, Yulianus juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun dan denda 250 juta sampai 6 miliar.

Sosok Yulianus, ternyata bukan orang sembarangan. Dia merupakan dosen bergelar S3 dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Yulianus juga merupakan pemimpin redaksi (Pemred) di salah satu majalah.

Namun, Bambang tidak mau menyebut nama majalah dan universitas tempat Yulianus mengajar. “Sesuai data dosen dan Pemred di salah satu majalah,” kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12).

Saat ini, polisi masih menduga motif tulisan berbau porno yang dimuat oleh Yulianus dalam foto Presiden Jokowi bernuansa politis. Hanya saja, hal itu masih didalami guna menemukan titik terang.

“Mungkin secepatnya dapat perkembangan. Perasaan beliau kepada orang lain yang dikemukakan di tulisan itu terkait politik atau apa masih kita dalami,” ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam dua hari, Yulianus telah memposting konten berbau pornografi lebih dari 200 kali. Kepada polisi, tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

“Yang bersangkutan menyesali tindakannya, tapi kita masih dalami masih sejauh mana. Sejak 12 sampai 14 Desember tulisan yang dimuat lebih dari 200 kali dengan perkataan seperti itu,” terang Bambang.


No comments

Powered by Blogger.