Fahri Hamzah: Bos PT Freeport Langgar UU terkait Penyadapan


Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menganggap wajar jika namanya disebut-sebut dalam rekaman percakapan Ketua DPR RI dengan bos PT Freeport.

“Bagaimana ya, saya ingin bicara dengan yang paling jago. Ada pertemuan, percakapan warung kopi, kalau nama anda populer dibicarakan orang, namanya wajar,” kata Fahri di Jakarta, Selasa, menyikapi kabar namanya disebut dua kali dalam rekaman Ketua DPR dengan bos PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.

Beredar kabar bahwa Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah disebut dalam rekaman percakapan itu.

Terlepas dari benar tidaknya kabar itu, Fahri menegaskan selaku pimpinan DPR, dia adalah figur publik yang populer sehingga namanya bisa saja disebut dalam setiap obrolan.

Fahri justru mempertanyakan langkah bos PT Freeport merekam percakapan dengan Ketua DPR RI Setya Novanto itu yang disebutnya sebagai penyadapan.

“Dalam undang-undang ITE, undang-undang intelijen, dijelaskan bahwa hanya ada dua lembaga yang bisa melakukan penyadapan yaitu petugas intelijen untuk kepentingan presiden dan penegak hukum,” kata Fahri.

Dia menekankan, petugas intelijen yang melakukan penyadapan pun hanya boleh memperdengarkan hasil penyadapannya kepada presiden. Selebihnya, presiden boleh mengundang orang lain untuk turut mendengakan hasil penyadapan yang dilakukan intelijen negara untuk mendapatkan masukan.

No comments

Powered by Blogger.