Ketika Luhut diminta benahi logika nya dahulu sebelum tertibkan Medsos
Direktur Eksekutif Komunikonten, Institute Media Sosial dan Diplomasi, Hariqo Wibawa Satria mengatakan keinginan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan menertibkan media sosial terkesan meloncat logikanya. Menurut Rico, sapaan akrab Hariqo, upaya penertiban harus diperkuat terlebih dahulu pemahaman kepentingan nasional, terutama anak-anak muda sebagai pengguna media sosial.
“Berikan pendidikan media sosial, jelaskan apa saja yang bisa dilakukan untuk kepentingan nasional. Karena kalimat “penertiban” cenderung akan dipahami “pelarangan”, jika pemahaman tentang kepentingan nasional belum merata,” kata Rico dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 28 November 2015.
Menurut Rio tidak mudah mengubah kebiasaan anak muda yang awalnya cenderung memposting tentang status pribadi, misal sedang makan, minum, dan sebagainya, kemudian berubah menjadi bersifat nasionalis. Kata Rico, memperjuangkan kepentingan nasional di media sosial, bukan berarti membela semua keputusan diambil oleh pemerintah,karena juga tidak menutup kemungkinan, banyak langkah dan keputusan pemerintah yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.
Pada Kamis 26 November 2015 lalu, di sela Konferensi Kelapa Sawit Indonesia (IPOC) di Nusa Dua, Bali, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa media sosial perlu ditertibkan. Katanya, media sosial harus dimanfaatkan untuk kepentingan nasional, bukan sekadar alat membuat uang dan penghasilan.
Luhut juga mengatakan bahwa kedisiplinan yang harus dimiliki oleh setiap warga negara, terlebih Indonesia adalah demokrasi yang harus diatur dan ditertibkan untuk menghindari timbulnya aksi anarkis.
Pernyataan Luhut juga mendukung dikeluarkannya Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/6/X/2015 terkait ujaran kebencian (hate speech). Dengan surat edaran itu, Polri akan menyisir akun-akun di media sosial yang dianggap rawan dan mengarah pada ujaran kebencian.
Ujaran kebencian adalah tindak pidana berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan yang bertujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.Sebelumnya Polri juga mengatakan sedang menyelidiki setidaknya 180 ribu akun media sosial.
Post a Comment