Ustadz Menjawab: Mengulang Shalat Di Rumah Untuk Tarbiyatul A'iliyah


Pertanyaan :
Salam. Ustadz Farid yg dirahmati Allah. Saya mau bertanya, apakah diperbolehkan bagi seorang suami setelah melaksanakan shalat fardhu di masjid kemudian ia melaksanakan pula shalat fardhu di rumah secara dawam bersama anak dan istrinya? hal ini dilakukan dalam upaya tarbiyatul a'iliyah guna mendawamkan sholat tepat waktu dan berjamaah bagi anak dan istrinya. Terima kasih

Jawaban :
Syariat Islam membolehkan bagi seseorang yang sudah selesai melaksanakan shalat wajib, kemudian dia menemani orang lain untuk shalat wajib(karena orang tersebut tidak ada teman), sedangkan bagi dia shalatnya itu dihitung sebagai shalat sunah. Inilah yang bisa dilakukan oleh saudara penanya.

Dalilnya adalah sebagai berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ كَانَ يُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى قَوْمِهِ فَيُصَلِّي بِهِمْ تِلْكَ الصَّلَاةَ

Dari Jabir bin Abdillah, bahwa Mu’adz bin Jabal pernah shalat Isya terlambat bersama RasulullahShallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kemudian dia kembali menuju kaumnya dan ikut shalat bersama kaumnya. [1] 

Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya orang yang sudah selesai shalat wajib, lalu dia ikut menemani shalat wajib orang lain, dan baginya dinilai sunah sedangkan orang lain itu adalah wajib. Inilah pandangan yang dikuatkan oleh para Imam seperti Imam Ibnul Mundzir dari Atha’, Al Auza’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur, dan Sulaiman bin Harb serta Imam An Nawawi, semoga Allah meridhai mereka semua.

Jadi, silahkan menemani shalat-nya isteri agar istri bisa mendapatkan pahala berjamaah bersama Anda, walau anda sudah melaksanakan shalat wajib di mesjid. Bagi Anda itu dinilai sunah dan bagi isteri adalah wajib.

✿Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan Menemani Orang Yang Shalat Sendiri, walau Kita Sudah shalat Berjamaah

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ

جَاءَ رَجُلٌ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُّكُمْ يَتَّجِرُ عَلَى هَذَا فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ

Dari Abu Sa’id dia berkata, datang seseorang dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah selesai shalat, Beliau besabda: “Siapakah di antara kalian yang mau menemaninya?” maka berdirilah seseorang dan shalat bersamanya. [2]

❂ Ada tiga pelajaran dari hadits ini:

1. Sunah menemani berjamaah orang yang sedang shalat sendiri, walau kita sudah shalat berjamaah.

2. Bolehnya membentuk jamaah baru dalam mesjid yang sama, walau sebelumnya sudah dilakukan shalat berjamaah. Inilah pendapat sebagian sahabat tabi’in, Ahmad, Ishaq, At Tirmidzi, dan lain-lain. Dan dipilih oleh Syaikh Hasan Ayyub.

3. Membuktikan bahwa shalat sendiri tetap sah, dan shalat berjamaah adalah sunah mu’akadah, sebagaimana pendapat jumhur.

Imam At Tirmidzi berkata:

وَهُوَ قَوْلُ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ مِنْ التَّابِعِينَ قَالُوا لَا بَأْسَ أَنْ يُصَلِّيَ الْقَوْمُ جَمَاعَةً فِي مَسْجِدٍ قَدْ صَلَّى فِيهِ جَمَاعَةٌ وَبِهِ يَقُولُ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ و قَالَ آخَرُونَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يُصَلُّونَ فُرَادَى وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ وَابْنُ الْمُبَارَكِ وَمَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ يَخْتَارُونَ الصَّلَاةَ فُرَادَى وَسُلَيْمَانُ النَّاجِيُّ بَصْرِيٌّ وَيُقَالُ سُلَيْمَانُ بْنُ الْأَسْوَدِ وَأَبُو الْمُتَوَكِّلِ اسْمُهُ عَلِيُّ بْنُ دَاوُدَ

“Dan yang demikian itu pendapat lebih dari satu orang Ahli Ilmu golongan sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan selain mereka dari kalangan tabi’in.Mereka berkata: “Tidak apa-apa shalatnya sekelompok manusia secara berjamaah di sebuah mesjid yang di dalamnya sebelumnya sudah di adakan shalat jamaah.”Inilah pendapat Ahmad dan Ishaq.

Golongan Ahli Ilmu lainnya berpendapat hendaknya dilakukan shalatnya sendiri-sendiri saja, jika sebelumnya sudah di adakan shalat berjamaah, dengan kata lain tidak ada shalat berjamaah ‘kloter’ kedua, inilah pendapat Imam Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Malik, Syafi’I, mereka memilih shalat sendiri, Sulaiman An Naji Bashri dia juga disebut Sulaiman bin Al Aswad dan Abul Mutawakkil nama aslinya adalah Ali bin Daud.” [3]

Berkata Imam Asy Syaukani:

وَالْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ الدُّخُولِ مَعَ مَنْ دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ مُنْفَرِدًا ، وَإِنْ كَانَ الدَّاخِلُ مَعَهُ قَدْ صَلَّى فِي جَمَاعَة
قَالَ ابْنُ الرِّفْعَةِ : وَقَدْ اتَّفَقَ الْكُلُّ عَلَى أَنَّ مَنْ رَأَى شَخْصًا يُصَلِّي مُنْفَرِدًا لَمْ يَلْحَقْ الْجَمَاعَةَ فَيُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ مَعَهُ وَإِنْ كَانَ قَدْ صَلَّى فِي جَمَاعَةٍ وَقَدْ اسْتَدَلَّ التِّرْمِذِيُّ بِهَذَا الْحَدِيثِ عَلَى جَوَازِ أَنْ يُصَلِّيَ الْقَوْمُ جَمَاعَةً فِي مَسْجِدٍ قَدْ صُلِّيَ فِيهِ .

Hadits ini menunjukkan disyariatkannya masuk berjamaah bersama orang yang shalat sendiri, walau orang yang masuk itu sudah shalat jamaah sebelumnya. Berkata Ibnur Rif’ah: “ Para ulama sepakat bahwa apabila seseorang melihat orang lain sedang melakukan shalat sendirian karena terlambat ikut jamaah, ia dianjurkan ikut berjamaah bersama orang tersebut, walau dia sudah shalat jamaah. “ At Tirmidzi juga berdalil dengan hadits ini bahwa bolehnya sekelompok orang shalat berjamaah di mesjid yang di dalamnya sudah di adakan shalat berjamaah sebelumnya.” [4]

Wallahu A’lam

[1] HR. Muslim, Kitab Ash Shalah Bab Al Qiraah Fil ‘Isya, Juz. 2, hal. 490, No hadits. 711.

[2] HR. Sunan At Tirmidzi, Juz.1, Hal. 373, No. 204. Imam At Tirmidzi berkata: hadits ini hasan

[3] Ibid

[4] Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, Juz. 5, Hal. 82.

✏ Farid Nu'man Hasan

No comments

Powered by Blogger.