Serikat buruh di Depok menolak Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sistem pengupahan
Serikat buruh di Depok menolak Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sistem pengupahan dari pemerintah menjelang kebijakan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2016. Pasalnya, RPP tersebut dinilai melanggar konstitusi dan belum siap untuk diaplikasikan menghitung UMK tahun 2016.
“RPP itu kami tolak. Sebab kan jelas UU 13 menentukan UMK yakni dengan diatur berdasarkan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tapi, dengan adanya RPP cara hitungnya yakni upah lama dikali inflasi dan ditambah pertumbuhan ekonomi. Itu pelanggaran konstitusi,” tukas Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno, Rabu (21/10/2015).
Wido menegaskan, semestinya Pemerintah tetap memberlakukan aturan lama sebelum pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu). Menurutnya, jika tidak dengan KHL, maka pemerintah kota tidak akurat dalam menentukan UMK.
“UU 13 itu diubah dulu dengan keluarkan Perppu. Kalau KHL kan survey real, setelah tak ada survey KHL ada sebagian menguntungkan, ada yang merugikan. Kan kalau inflasi itu, BPS kan keluarkan inflasi jelas. Namun penentuan upah enggak ada barometernya. KHL dihilangkan akan jadi enggak real,” jelasnya.
Wido menegaskan para buruh berencana akan menggelar aksi ke Gubernur Jawa Barat. Sedangkan Depok, lanjutnya, tetap berjalan menghitung KHL untuk perhitungan tahun 2016 tidak terpaku dengan adanya RPP.
“Rencananya kita akan aksi ke Gubernur Jabar, jika mau diberlakukan bisa saja tapi nanti bisa di Judicial Review karena jelas langgar konstitusi. Ini negara hukum pemimpin harus taat hukum juga, jika tidak nanti buruh juga boleh dong merusak – rusak. Depok tetap gunakan KHL dulu, dan sudah jalan survey 4 kali. Sebab UMK 20 November harus ditentukan, kami minta kenaikan 22 persen,” tegasnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Depok Inu Kertapati mengatakan pihaknya bersama buruh dan pemerintah baru akan berbicara soal RPP tersebut pekan depan. Ia berharap ancaman demo buruh terhadap pengusaha untuk menaikan upah juga harus menghasilkan keputusan bijak.
“Minta Rp 3,7 juta tiba–tiba buruh tekan pakai demo–demo. Namun dengan RPP ini akan dihitung berdasarkan inflasi. Kami menyepakati aturan saja kenaikan upah sekian tergantung RPP tersebut diteken atau tidak oleh presiden, kami akan sharing saja sepakat saja dengan forum resmi. Kami hanya minta Pemkot lebih adil, janganlah kita selalu merasa yang paling kuat, paling betul, jika tidak pengusaha gulung tikar saja,” tukas Inu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah menegaskan pihaknya segera menggelar rapat terkait penentuan UMK. “Sebelumnya ada 63 item di KHL, belum tahu tahun ini pulsa masuk atau tidak atau ada item lainnya, kami belum rapat dengan tripartid,” ungkap Diah.
Post a Comment