PKS Minta Ahok Izinkan Pengajian di Monas


JAKARTA - Politisi PKS yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengizinkan Majelis Rasulullah melakukan acara pengajian di Monumen Nasional (Monas). Apalagi, acara tersebut sudah dilakukan setiap tahun dan diizinkan oleh pemimpin sebelumnya.

"Gubernur seharusnya memberi izin penyelenggaraan acara sebesar itu. Sebab, itu tradisi semenjak Presiden SBY dan Gubernur Jokowi," ujar Sani (sapaan Triwisaksana), Senin (19/10/2015), lansir Kompas.

Jika masalahnya adalah khawatir kesterilan Monas terganggu akibat pedagang kaki lima (PKL), Sani berpendapat, hal itu bisa diatasi dengan perencanaan kegiatan yang matang. Dia yakin bahwa Majelis Rasulullah mau bekerja sama agar acara berlangsung tertib dan sesuai aturan.

Lagi pula, Pemerintah Provinsi DKI sering mengizinkan pergelaran acara lain yang berpotensi menimbulkan tumpukan sampah dari PKL, seperti acara tahun baru. Pemprov pun selalu memfasilitasi kegiatan itu.

Sani berharap kegiatan pengajian ini bisa diizinkan dilakukan di Monas walaupun ada tempat ibadah seperti Masjid Istiqlal di dekat Monas.

"Sebaiknya untuk kali ini acara tersebut diizinkan. Karena apalah artinya masalah PKL jika dibandingkan dengan tersalurkannya perasaan bangga warga Muslim untuk berkumpul dan berdoa bersama menggunakan lapangan kebanggaan bersama. Apalagi jumlahnya memang sangat banyak," ujar Sani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Rasulullah pimpinan Habib Nabil Almusawa akan menggelar kegiatan DZIKIR & TABLIGH AKBAR pada 9 November mendatang di Monas Jakarta.

Namun sampai saat ini izin penyelenggaraan tersebut belum diberikan oleh pemprov DKI Jakarta.

"Pengajian kan bisa di Istiqlal atau di mana. Tidak usah pakai Monas. Apakah Tuhan enggak dengar kalau enggak di Monas?" kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/10/2015), seperti dilansir Tribunnews

Ahok sendiri keberatan bila kebijakannnya itu kemudian dikait-kaitkan dengan unsur SARA. Ia menegaskan peraturan tersebut berlaku umum untuk semua kegiatan, termasuk kegiatan keagamaan agama lain selain Islam.

Publik juga sudah mendesak Gubernur DKI lewat Petisi Online yang sampai Senin (19/10) sore ini sudah mendapat 12.272 pendukung. 

No comments

Powered by Blogger.