Pelaku Bom, Kalau Muslim langsung disebut Teroris, Sementara kalau bukan Muslim disebut Kriminal
Peristiwa ledakan Bom di sebuah Kantin pegawai sebuah Mall di Tanggerang, akhirnya terungkap; Pelakunya adalah Leopard Wisnu Komala (LO), Berdasarkan informasi yang diperoleh, Leopard merupakan alumni STTIKOM Insan Unggul Jurusan Manajemen Informastik Konsentrasi Informatika & Komputer tahun 2005, lulus tahun 2008.
Leopard lahir di Rangkas Bitung, 3 Agustus 1986. Saat SMA, Leopard tercatat sebagai siswa di Krakatau Steel Cilegon lulus tahun 2005, dan sebelumnya menjadi siswa di SMP Mardi Yuana Cilegon. Dari data yang diperoleh, lelaki beragama Katolik ini tercatat tinggal di Perumahan Griya Serdang Indah Blok B16 Nomor 16, Cilegon, Banten, dan sudah menikah.
Polda Metro Jaya mengungkapkan, bom yang diduga diledakan Leopard menggunakan teknologi terbaru. Leopard yang kini ditetapkan tersangka disebut pernah membuat empat bom sebelum meledakannya di toilet mal tersebut.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, polisi telah mendapatkan gambaran utuh mengenai latar belakang Leopard. “Pelaku sudah membuat lima bom, ada dua bom diledakan, dua bom gagal meledak, dan satu bom berhasil dijinakan,” ujar Krishna dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (29/10).
Bom yang disebut Krishna berhasil dijinakan adalah bom di Mal Alam Sutera sebelumnya yaitu 6 Juli 2015. Satu bom yang diletakan di mal yang sama bahkan pernah tak bisa meledak. Satu bom lain yang tidak meledak adalah di tong sampah, lagi-lagi di mal yang sama.
Mengapa kalau pelakunya seorang Muslim langsung dilabeli Teroris, sementara kalau bukan, tidak dilabeli teroris?
Dari pemberitaan mengenai peristiwa ledakan di Mall Alam Sutera Tanggerang, ada hal yang bisa menjadi pertanyaan utama;
Mengapa baik Polisi dan Media nasional tidak langsung mengatakan; peristiwa ini sebuah tindakan terorisme, karena kejahatan pengeboman dapat dikategorikan sebuah tindakan teror yang dapat menimbulkan korban jiwa.
Dan ketika pelaku ditangkap, pun Polisi dan Media nasional tidak melabeli nya sebagai seorang teroris, karena potensi kemampuannnya membuat alat peledak
Hal ini berbeda, seandainya pelaku adalah dari kalangan Muslim; pelaku dan peristiwa nya langsung disebut aksi teroris dan terorisme
Aneh memang, standar ganda selalu terjadi di dunia; apalagi hal tersebut terjadi dan melibatkan nama Muslim (Islam) didalamnya; sungguh berbeda apabila itu terjadi, bukan dilakukan oleh seorang Muslim
Standar Ganda, kapan berakhirnya?
Terkait :
Post a Comment